Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1957 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO.44 TAHUN 1952 MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1957 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO.44 TAHUN 1952 MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa oleh karena sampai kini belum juga didapat kepastian untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayaran yang sah, dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952, yang telah diperpanjang untuk keempat kali, terakhir sampai akhir Desember 1957 dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1957; Mengingat : Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 72); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 6 Desember 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1952 Pasal 1. (1) Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai pada akhir Desember 1958. (2) Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat 1 dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1958.