Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-Rumah/Pekarangan-Pekarangan Milik Partikelir yang diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil kepada Masing-Masing Kementerian yang Bersangkutan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1957 TENTANG PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN - PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1957 TENTANG PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN - PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk mengatasi kesulitan dan untuk melancarkan jalannya penyelesaian uang sewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Sipil, perlu segera diadakan perobahan dalam tata-cara pembayarannya sesuai dengan pertumbuhan-pertumbuhan keadaan yang meliputinya;
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu, bahwa tugas mengenai menyewa rumah- rumah/pekarangan-pekarangan termaksud di atas diserahkan kepada masing-masing Kementerian yang bersangkutan; Mengingat :
Staatsblad 1933 No. 509 jo tahun 1934 No. 603 dan Staatsblad 1948 No. 63;
Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dahulu tgl. 11 Oktober 1937 No. 9 (bijblad No. 13916);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 33 tahun 1950; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 18 Oktober 1957; MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN-PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN. Pasal 1 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan. Pasal 2 Menteri-menteri yang bersangkutan menyelenggarakan tata-usaha dan keuangan tentang tugas termaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta; YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN. 1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah melaksanakan penyerahan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengenai penyewaan rumah- rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir untuk keperluan Pemerintah Sipil, sebagaimana termaksud dalam Gouvernements-besluit tanggal 11 Oktober 1937 No. 9 (Bijblad No. 13916), kepada masing-masing Kementerian yang berkepentingan. 2. Adapun yang mendorong ke arah penyerahan itu disebabkan karena sistem pemusatan melambatkan penyelesaian tata-usaha tentang pembayaran uang sewa;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.