Pengubahan "Uitwateringsverordening 1935" (Staatsblad 1932 No. 121) Seperti Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1939 No. 357
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN "UITWATERINGSVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1932 NO. 121) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1939 NO. 357 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN "UITWATERINGSVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1932 NO. 121) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1939 NO. 357 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu menaikkan pembayaran untuk sertipikat lambung timbul; Mengingat : "Uitwateringsverordening 1935" (Staatblad 1932 No. 121) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1939 No. 357; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 29 Oktober 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUBAHAN "UITWATERINGSVERORDENING 1935" (STBL. 1932 NO. 121) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STBL. 1939 NO. 357 sebagai berikut : Pasal I Pembayaran untuk sertipikat lambung timbul seperti yang disebut dalam lampiran II dari "Uitwateringsverordening 1935" (Staatsblad 1932 No. 121) yang telah diubah dan ditambah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1939 No. 357, dinaikkan dengan 200%. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta;