Pengubahan "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) Seperti Telah diubah dan ditambah,Terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN "SCHEPENVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1935 NO. 344) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1941 NO. 55 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN "SCHEPENVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1935 NO. 344) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1941 NO. 55 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu menaikkan pembayaran untuk sertipikat kesempurnaan, sertipikat kesejahteraan dan sertipikat radio; Mengingat : "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 29 Oktober 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUBAHAN "SCHEPENVERORDENING 1935" (STBL. 1935 NO. 344) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STBL. 1941 NO. 55 sebagai berikut: Pasal I Pembayaran untuk sertipikat kesempurnaan, sertipikat kesejahteraan dan sertipikat radio seperti yang disebut dalam tabel dan catatan 1 sampai dengan 10 dalam lampiran II dari "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) seperti diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55, dinaikkan dengan 200%. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta;