Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1957) Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa berhubung dengan perkembangan moneter di masa ini perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 1286) tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1957; bahwa berhubung dengan perkembangan moneter di masa ini perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 1286) tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1957; Mengingat : Peraturan Pemerintah tanggal 7 Desember 1955 No. 34 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 79) dan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 1286); Mengingat : Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Stbl. 1928 pula No. 21) dan ordonansi alat-alat pembayaran luar negeri 1940 (Stbl. 1940 No. 205); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : "Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan pasal-Pasal 1 sampai 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dibolehkan pula beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya tujuh ratus juta rupiah". Pasal II