Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1957 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1957 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, perlu diadakan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah; Mengingat : Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA- PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DAERAH sebagai berikut : Pasal 1 Yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Daerah, ialah warga negara Indonesia yang:
telah berumur 25 tahun;
cukup berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan hukum, perburuhan dan perekonomian;
tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
tidak cacat jasmani atau rokhani sehingga ia tidak mampu untuk melakukan tugasnya;
tidak pernah dihukum karena
Pasal 2 Menteri Perburuhan memilih dan mengangkat :
ketua, dari "pegawai" termaksud pada Pasal 1 ayat (1) sub e Undang-Undang N
22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan;
anggota/anggota-pengganti wakil kementerian, dari daftar calon yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan;
anggota/anggota-pengganti dari kalangan buruh, menurut ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Perburuhan, dengan mengingat keadaan daerah masing-masing;
anggota/anggota-pengganti dari kalangan majikan, menurut ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Perburuhan, dengan mengingat keadaan daerah masing-
Pasal 3 (1) Anggota serta anggota-pengganti diangkat untuk 2
Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka dapat diangkat
Dengan jalan undian ditentukan anggota/anggota-pengganti mana yang diangkat untuk 1
Pasal 4 (1) Anggota/anggota-pengganti dari Panitia Daerah yang hendak berhenti sebelum waktunya, mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perburuhan dengan perantaraan
Pasal 5 Anggota/anggota-pengganti tidak boleh bertindak sebagai pengacara atau kuasa di hadapan Panitia D
Pasal 6 Anggota/anggota-pengganti diperhentikan dari jabatannya :
bila ia meninggal dunia;
bila ia kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
bila ia dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
bila ia karena usia lanjut atau cacat jasmani dan rokhani ternyata tidak cakap lagi untuk melakukan tugasnya;
bila ia dinyatakan palit atau dipenjara karena hutang;
bila ia sebagai pegawai negeri diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
karena kelakuan tidak senonoh atau karena terus menerus melalaikan kewajibannya;
bila ia dihukum penjara sekurang-kurangnya 1 tahun;
bila ia dianggap tidak mewakili kalangannya lagi;
bila ia melanggar pasal 5;
atas permintaan
Pasal 7 (1) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia-Daerah dapat dijabat disamping jabatan pegawai negeri, kecuali yang termaksud pada ayat (2). (2) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia-Daerah tidak boleh dirangkap dengan jabatan:
kepala Daerah;
anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
anggota Konstituante;
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
lain-lain jabatan yang ditetapkan oleh Menteri P
Pasal 8 (1) Sebelum memangku jabatannya, anggota/anggota-pengganti Pantia-Daerah mengucapkan sumpah (janji) di hadapan Menteri Perburuhan atau penjabat yang ditunjuk
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan