Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 106) dan Penetapan Peraturan Tata Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957

Kerangka<< >>

bahwa perlu diadakan peraturan tata-tertib bagi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; bahwa perlu diadakan peraturan tata-tertib bagi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; Mengingat : Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957; MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 106). Menetapkan : PERATURAN TATA-TERTIB PANITIA PFNYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT sebagai berikut: Pasal 1 (1) Panitia Pusat bersidang tiap kali dianggap perlu oleh ketua atau atas permintaan sedikit-dikitnya tiga orang anggota dengan ketentuan, bahwa tiap minggu harus diadakan sekurang- kurangnya satu kali sidang. (2) Permintaan untuk mengadakan sidang sebagai tersebut dalam ayat (1) diajukan, sekurang-kurangnya 24 jam sebelum sidang itu diadakan, kepada kepaniteraan, yang segera berusaha untuk meneruskan permintaan itu kepada ketua dan anggota-anggota lain. Pasal 2. (1) Sidang Panitia Pusat dipimpin oleh ketua. (2) Jika ketua dan anggota-pengganti wakil Kementerian Perburuhan berhalangan, maka sidang dipimpin oleh anggota Panitia Pusat yang dipilih oleh sidang itu. (3) Jika seorang anggota berhalangan, maka sidang dapat dihadiri oleh anggota-penggantinya, yang dalam hal itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan seorang anggota. Pasal 3 (1) Sidang Panitia Pusat hanya sah dan dapat mengambil putusan, jika hadir sedikit-dikitnya 8 anggota, terdiri dari sekurang-kurangnya 2 anggota dari tiap kalangan. (2) Jika sidang Panitia Pusat tidak dapat. diadakan karena tidak cukup anggota yang hadir, maka sidang berikutnya diadakan selambat-lambatnya dalam 3 x 24 jam sesudah sidang itu. (3) Walaupun dalam sidang termaksud pada ayat (2) tidak cukup anggota yang hadir, namun sidang itu adalah sah dan berhak mengambil putusan, jika hadir sekurang-kurangnya seorang anggota dari tiap kalangan atau paling sedikit 5 anggota dari dua kalangan. Pasal 4 (1) Setiap anggota yang hadir dalam sidang Panitia Pusat mempunyai satu suara. (2) Putusan sidang Panitia Pusat diambil dengan suara terbanyak. (3) Jika suara seimbang, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya. Jika suara tetap seimbang, maka suara ketua menentukan. (4) Pemungutan suara dilakukan secara rahasia, jika ada salah seorang anggota memintanya. Pasal 5 (1) Jika dipandang perlu, Panitia Pusat dapat membentuk panitia ad hoc yang khusus diberi tugas menyelidiki perselisihan serta mengajukan usul-usul kepada Panitia Pusat mengenai penyelesaian perselisihan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Panitia Pusat. (2) Anggota panitia ad hoc terdiri dari seorang wakil kementerian sebagai anggota merangkap ketua, seorang anggota dari kalangan buruh dan seorang anggota dari kalangan majikan, dibantu oleh seorang panitera yang ditunjuk oleh ketua Panitia Pusat. (3) Ketua dari panitia ad hoc sedapat mungkin harus wakil Kementerian Perburuhan. Pasal 6 (1) Jika Panitia Pusat menganggap perlu untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan, maka ketua Panitia Pusat dapat memanggil mereka untuk memberikan keterangan, dalam hal mana ketua Panitia Pusat menentukan hari untuk mendengar mereka. (2) Panitia Pusat dapat memerintahkan Pegawai untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan tentang pertanyaan-pertanyaan yang ditetapkan lebih dahulu oleh Panitia Pusat, dan dimana perlu mengadakan perundingan-perundingan dengan mereka.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):