Pengubahan Lebih Lanjut "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 13)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1957

Kerangka<< >>

a. bahwa dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang perubahan dan tambahan "Post-rdonnantie 1935" barang cetakan Graille dibebaskan dari porto dan bea; a. bahwa dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang perubahan dan tambahan "Post-rdonnantie 1935" barang cetakan Graille dibebaskan dari porto dan bea; b. bahwa karena itu "Internationale Postverordening 1948" perlu diubah; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 12 Agustus 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948" SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 "International Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 13) diubah lebih lanjut sebagai berikut : "Pasal 2 ayat (1), sub III huruf d dihapuskan". Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):