PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935"
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935" Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa pengiriman suratpos dinas bebas porto bagi pengurus/penjabat-penjabat Gereja-gereja Protestan dan Katholik di Indonesia, seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1c) sub 5c dan 6e "Postbesluit Dienststukken 1935" (Staatsblad 1934, No. 722) dianggap tidak adil terhadap golongan-golongan Agama lainnya;
bahwa karena itu "Postbesluit Dienststukken 1935" tersebut perlu diubah; Mengingat:
Pasal 5 dari Post-Ordonnantie 1935 (Staatsblad 1934 No. 720);
b. Pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 12 Agustus 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935" SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Pasal 2 ayat (1c) sub 5e dan 6e dari "Postbesluit Dienststukken 1935" !Staatsblad 1934 No. 722) dihapuskan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 ttd. (SOEKARNO) MENTERI PERHUBUNGAN, ttd. (SOEKARDAN) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935" Seperti umum mengetahui, pada zaman Hindia-Belanda dahulu, Zending dan Missie mendapat kelonggaran-kelonggaran yang tidak diberikan kepada golongan- golongan agama lainnya al. kebebasan porto untuk pengiriman surat-surat, sebagaimana tercantum dalam "Postbesluit Dienststukken 1935" (Staatsblad 1934 No. 722), pasal 2, ayat (1c) sub 5e dan 6e. Oleh karena perlakuan yang tidak sama itu kini tidak dapat dibenarkan lagi, maka kelonggaran kebebasan porto termaksud perlu dihapuskan. Dengan surat-keputusan tanggal 27 Januari 1951 No. 1889/K., Menteri Keuangan a.i. telah menetapkan, bahwa mulai tanggal 1 Mei 1951 kebebasan porto bagi Pengurus Gereja Protestan di Indonesia seperti tercantum dalam pasal 29 ayat (1c) di bawah 5e dari "Algemene berpalingen ter uitvoering van het Reglement voor de Postdienst in Nederlandsch Indie" (Staatsblad 1925 No. 516) dicabut. Pencabutan peraturan kebebasan porto tersebut di atas oleh Menteri Keuangan adalah kurang tepat, karena selain Staatsblad 1925 No. 516 tersebut telah diganti dengan "Postbesluit Dienststukken 1935", sesuatu perubahan atas "Postbesluit Dienststukken 1935" yang bertingkat Peraturan Pemerintah itu, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah pula. Selain dari itu tidak saja perlu dihapuskan peraturan kebebasan porto bagi Pengurus Gereja-gereja Protestan, melainkan juga bagi missie Katholik. Untuk menyesuaikan dengan keputusan-Menteri Keuangan tersebut diatas maka Peraturan Pemerintah ini dilakukan surut sampai tanggal 1 Mei 1951, agar supaya kekhilafan termaksud di atas dapat dibetulkan. NEGARA NOMOR 1426
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.