Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1957 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1957 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris Kementerian pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian;

  2. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955 tentang PGPN-1955;

c. Surat-surat keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 16 Juli 1957 No. 1346/M dan Menteri Perindustrian tertanggal 10 Juli 1957 No. 1199/M, tentang tugas, susunan serta pimpinan Kementerian masing-masing; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 21 Agustus 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masing-masing diadakan penjabat Sekretaris Kementerian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 9 April 1957.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):