Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1957 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1957 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris Kementerian pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian; Mengingat :
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian;
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955 tentang PGPN-1955;
c. Surat-surat keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 16 Juli 1957 No. 1346/M dan Menteri Perindustrian tertanggal 10 Juli 1957 No. 1199/M, tentang tugas, susunan serta pimpinan Kementerian masing-masing; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 21 Agustus 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masing-masing diadakan penjabat Sekretaris Kementerian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 9 April 1957.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.