Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1957 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1957 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris Kementerian pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian; Mengingat :
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian;
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955 tentang PGPN-1955;
c. Surat-surat keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 16 Juli 1957 No. 1346/M dan Menteri Perindustrian tertanggal 10 Juli 1957 No. 1199/M, tentang tugas, susunan serta pimpinan Kementerian masing-masing; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 21 Agustus 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masing-masing diadakan penjabat Sekretaris Kementerian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 9 April 1957.