Pemberian Ganjaran, Subsidi dan Sumbangan kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1957 TENTANG PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH Presiden Republik Indonesia, Mengingat: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1957 TENTANG PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH Presiden Republik Indonesia, Mengingat:
Pasal 7, 8 dan 9 Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Lembaran Negara tahun 1956 N
77);
Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 2 dan Pasal 73 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Lembaran Negara tahun 1957 N
);
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 53 pada tanggal 15 Januari 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH. BAB 1 GANJARAN BAGIAN I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah oleh Daerah, kepada daerah diberikan ganjaran yang dibebankan atas anggaran keuangan N
Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah,
Ganjaran yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957,
Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Pasal 2 (1) Ganjaran diberikan dengan memperhatikan beaya untuk penyelenggaraan oleh daerah itu, dalam hal mana kekuatan keuangan daerah tidak
Bagian II. Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah Pasal 3 (1) Sebelum kewajiban untuk penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah diberikan kepada daerah, Menteri Yang bersangkutan mengirimkan ikhtisar perincian beaya Yang diperlukan kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Menteri Keuangan dan Panitya Negara Perimbangan K
perincian perhitungan beaya untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah itu,
perincian beaya mengenai masing-masing daerah,
jumlah ganjaran Yang direncanakan untuk diberikan kepada masing-masing
Pasal 4 (1) Tentang ikhtisar dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Panitya Negara Perimbangan Keuangan, bermusyawarah dengan para Menteri termasuk dalam pasal tersebut mengenai ganjaran Yang akan diberikan kepada masing-masing
Pasal 6 (1) Sesudah jangka waktu termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ganjaran dapat diberikan dalam hal tugas Pemerintah yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah yang
perincian perhitungan beaya untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah itu,
perincian mengenai masing-masing daerah,
jumlah ganjaran yang direncanakan untuk diberikan kepada masing-masing
Pasal 8 (1) Tentang ikhtisar dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Negara Perimbangan Keuangan bermusyawarah dengan para Menteri termaksud dalam Pasal tersebut mengenai ganjaran yang akan diberikan kepada masing-masing
Bab II SUBSIDI Pasal 10 (1) Untuk memperoleh subsidi termaksud dalam Pasal 8 Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957, daerah mengajukan permintaan yang beralasan dan diperinci kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Panitya Negara Perimbangan K
perhitungan jumlah pengeluaran untuk urusan yang dimintakan subsidi,
perhitungan jumlah subsidi yang
Pasal 11 Tentang permintaan tersebut dalam Pasal 10, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitya Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian subsidi beserta penentuan
Bab III SUMBANGAN Pasal 12 (1) Jika anggaran keuangan sesuatu daerah menyatakan kekurangan, Menteri Dalam Negeri memeriksa apakah kekurangan itu dapat ditutup dengan lebih menghemat dan/atau dengan menambah
Sebagai tambahan, di bawah ini menyusul penjelasan khusus mengenai sebab-sebab dan/atau pasal-pasal di mana
Bab I, GANJARAN Pasal 1 Pemberian ganjaran kepada daerah dapat dibagi dalam 3 golongan, berhubung dengan mana bab ini dibagi dalam 3
Bagian II (Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah) dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai jaminan kepada daerah agar supaya jangan diadakan pemberian kewajiban kepada daerah untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah dengan tidak cukup mempertimbangkan terlebih dahulu akan akibat-akibat keuangannya dan kepada daerah tidak diberikan penggantian kerugian sepantasnya untuk penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, pekerjaan-pekerjaan mana tidak termasuk dalam tugas biasa dari
Oleh sebab antara lain tingkatan kemajuan berbagai daerah yang baru dibentuk, mungkin jauh terbelakang dari daerah yang telah lama ada, dan karena itu keuangan daerah baru ini belum lagi sangup sepenuhnya untuk membayar penyelenggaraan kewajiban yang diserahkan menjadi urusan rumah tangganya dengan sebaik-baiknya, maka Pemerintah dalam hal ini harus memberi pertolongan
Berhubung dengan ini maka diadakan bagian IV (Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957). Bab III (Ganjaran yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957) diadakan, karena pada saat penyerahan tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah berlakunya Undang-undang Pertimbangan Keuangan 1957, keuangan daerah pada umumnya belum lagi dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan tambahan beban dalam anggaran
Oleh sebab itu diberikan waktu penyesuaian untuk memberi kesempatan kepada daerah mengadakan tindakan-tindakan seperlunya buat menghadapi tambahan pengeluaran
Selanjutnya diambil pendirian, bahwa pada pemberian kewajiban untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah (bagian II) dan pada penyerahan tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (bagian III) jumlah biaya untuk keperluan ini yang telah ada dalam berbagai bagian dari anggaran keuangan Negara tidak diserahkan kepada daerah, tetapi jumlah ini diblokkir dalam anggaran keuangan Negara, dan daerah dalam hal ini memperoleh jumlah yang diperlukan sebagai ganjaran yang dibebankan atas anggaran keuangan Kementerian Dalam N
Dengan demikian ada pula kebaikannya, bahwa kemudian dapat diadakan penyelidikan sebaik-baiknya, apakah jumlah yang diselesaikan bagi daerah atau pada saat penyerahannya dapat dianggap
Pasal 2 Wujud ayat (1) ialah, bahwa daerah tidak dapat mengharapkan ganjaran sepenuhnya menurut pengeluaran yang dilakukan, jika penyelenggaraan tugas dimaksud dilakukannya dengan biaya berlebih-
Berhubung pengeluaran pada hakikatnya dipengaruhi oleh gelombang konjungtur atau lain-lain hal, maka dalam ayat (2) ditentukan bahwa ganjaran ditetapkan tiap-tiap kali untuk satu
Bagian II. Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk penyelenggaraan tugas P
Pasal 3 Dalam pasal ini ditentukan, bahwa jika penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah hendak diserahkan kepada daerah, maka sebelum melakukan penyerahan itu Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan akibat keuangannya bagi daerah itu dan inisiatif untuk ini harus datang dari Menteri
Pemberian tugas tadi tidak perlu ditujukan kepada semua daerah, tetapi dapat juga diserahkan kepada sesuatu atau beberapa
Selanjutnya, oleh karena Menteri yang terutama berkepentingan dalam hal ini, ialah:
Menteri Dalam Negeri yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat mengenai segi politik keuangan umum,
Menteri Keuangan mengenai segi politik keuangan umum, maka keterangan-keterangan harus dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dan salinannya kepada Menteri Keuangan, agar supaya berhubung dengan pertanggungan-jawab mereka perhitungan- perhitungan termaksud dapat diteliti lebih
Selain dari pada itu juga kepada Panitia Negara Perimbangan Keuangan diberikan salinan tersebut karena hal ini diperlukan untuk mendasarkan
Pasal 4 Dengan ketentuan dalam ayat (2), bahwa rencana keputusan Pemerintah dibuat oleh Menteri Dalam Negeri dan karena itu menjadi penanda tangan pertama dari keputusan Pemerintah itu, ditegaskan, bahwa urusan daerah adalah pertama-tama tugas Menteri ini, Menteri Dalam Negeri mengirimkan keputusan Pemerintah itu kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang bersangkutan untuk ikut serta menanda
Bagian III.Ganjaran yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957. Pasal 5 dan 6. Dalam pasal ini diadakan perbedaan antara penyerahan tugas pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah pada 1 Januari dari sesuatu tahun anggaran keuangan dan penyerahan yang dilakukan di dalam waktu tahun anggaran
Jangka waktu bagi daerah untuk memberi kesempatan kepadanya untuk mengambil tindakan-tindakan dalam soal-soal keuangan mengenai hal semacam itu ditentukan sekurang-kurangnya satu tahun
Jika sesudah jangka waktu itu ternyata, bahwa tugas baru ini bagi kebanyakan daerah menjadi beban yang terlalu memberatkan anggaran pengeluarannya, sehingga mereka tidak dapat menghadapinya dengan penerimaan biasa, maka pada waktu menentukan bagian dalam berbagai sumber pendapatan untuk daerah, harus diperhitungkan pengeluaran yang bertambah banyak
Pasal 7. Oleh karena biaya penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah yang diberikan kepada daerah dimuat dalam anggaran keuangan Kementerian yang bersangkutan, maka usul perhitungan ganjaran yang akan diberikan sudah sewajarnya dibuat oleh Menteri yang
Selanjutnya ditunjuk pada penjelasan pasal 3. Pasal 8. Lihat penjelasan pasal 4. Bagian IV.Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Pasal 9. Sebagaimana telah dinyatakan pada permulaan penjelasan bab I, maka dalam hal ini ada kemungkinan bahwa daerah yang baru dibentuk terbelakang keadaannya dan oleh sebab itu mungkin belum lagi mempunyai kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan urusan rumah
Tentulah Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini bertanggung jawab, harus mengambil inisiatif bagi pemberian
Bab II. SUBSIDI. Untuk penyelenggaraan pekerjaan atau tindakan daerah yang sungguhpun tidak sangat mendesak, tetapi dipandang sangat perlu penyelenggaraannya atau untuk pekerjaan berhubung dengan akibat