Perubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1957 |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Juli 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Agustus 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Agustus 1957 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957
Panitia Negara Pertimbangan Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.