Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1957 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 16 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 29) DAN PENETAPAN PENYERAHAN URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL KEPADA MENTERI URUSAN VETERAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa telah dibentuk Kementerian Urusan Veteran dengan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 1957 Nomor 162 tahun 1957, b. bahwa tugas kewajiban dan semua pertanggungan jawab mengenai penyelenggaraan usaha rekonstruksi nasional mengingat isi dan sifatnya baik teknis maupun administratif sebaiknya dialihkan dari Kementerian Dalam Negeri pada Kementerian Urusan Veteran seperti dimaksudkan di atas. Mengingat :

  1. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29), Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 24 Juli 1957, MEMUTUSKAN : I. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) tentang Urusan Rekonstruksi Nasional. II. Menetapkan,PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL KEPADA MENTERI URUSAN VETERAN.

    Pasal 1

    Urusan Rekonstruksi Nasional dan segala hal-hal yang timbul, akibat pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) dimaksud sub I, menjadi tugas Menteri Urusan Veteran. Pasal 2 Ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan Peraturan Pemerintah ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan atau diurus dan diselesaikan oleh Menteri Urusan Veteran sendiri atau bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1957 ttd. (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd. (JUANDA) MENTERI URUSAN DALAM NEGERI, ttd. (CHAIRUL SALEH) MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1957 TENTANG PENYERAHAN URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL KEPADA MENTERI URUSAN VETERAN Pertimbangan-pertimbangan yang dipakai sebagai dasar Peraturan Pemerintah No. 16/1954 adalah sebagai berikut :


  2. Sifat Biro Rekonstruksi Nasional supaya dapat diubah dengan cara yang lebih teratur, dengan menempatkan titik berat pada pemecahan soal pengangguran, pendidikan kejuruan, dan pengurangan kepadatan penduduk (transmigrasi);

  3. Untuk menghindarkan perkembaran, pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut disalurkan melalui Kementerian-kementerian/Jawatan-jawatan tehnis yang bersangkutan berdasarkan program pembangunan dan kesejahteraan Negara yang penyelenggaraanya disesuaikan dengan keadaan di daerah-daerah;

c. Biro Rekonstruksi Nasional bersama Staf Interdepartemental akan merupakan sekedar badan koordinasi, terutama dalam masa peralihan, sedangkan aparat penyelenggara diletakkan di daerah-daerah. Berhubung dengan dibentuknya Kementerian Urusan Veteran dan sifat serta isi tugas yang telah ditetapkan bagi Kementerian tersebut dan berdasarkan pertimbangan- pertimbangan hendak mencapai effisiensi yang sebesar-besarnya, maka Biro Rekonstruksi Nasional sebaiknya dihapuskan, dan sisa tugasnya sebagai akibat penghapusan Peraturan Pemerintah No. 16/1954 yang hingga kini dibebankan kepada Menteri Dalam Negeri, diserahkan kepada Menteri Urusan Veteran. Segala hal yang telah diserahkan pada sesuatu Kementerian sebelum pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16/1954 ini, tetap menjadi urusan Kementerian tersebut. Segala sesuatu yang masih memerlukan penyelesaian diurus oleh Menteri Urusan Veteran sendiri atau bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 71 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1357

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):