Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
bahwa perlu untuk sementara waktu membekukan badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sesuai dengan keadaan darurat perang dewasa ini dengan bekerjanya Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer; bahwa perlu untuk sementara waktu membekukan badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sesuai dengan keadaan darurat perang dewasa ini dengan bekerjanya Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer; Mengingat: Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan sebagaimana kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1956 (Lembaran tahun 1956 No. 51); Mengingat:
Peraturan tentang keadaan perang dan darurat pulaperang yang dimulai dalam Staatsblad 1939 No. 582 dengan segala perobahan/penambahannya;
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96) dengan segala perubahan/penambahannya;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1957 tanggal 14 Maret 1957 tentang pernyataan seluruh wilayah negara Republik Indonesia dalam keadaadaan darurat perang;
- Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer:
No. Kep. PM/01/1957 tanggal 22 Maret 1957 tentang organisasi dan tata cara kerja Staf Penguasa Militer;
b. No. Kep.PM/02/1957 tanggal 22 Maret 1957 tentang organisasi dan tata cara kerja Pelaksana Kuasa Militer; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 7 pada tanggal 21 Mei 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.