Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1957

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1957; Mengingat : Peraturan Pemerintah tanggal 7 Desember 1955 Nomor 34 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 79); Mengingat pula: Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran-Negara Nomor 21) dan Ordonansi alat-alat pembayaran luar negeri 1940 (Lembaran Negara Nomor 205); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-55 tanggal 23 Januari 1957. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN. Pasal 1 Selama tahun 1957 dapat dikeluarkan surat perbendaharaan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut : Pasal 1. Tergantung pada kebutuhan, segala sesuatu berhubung dengan keadaan hutang negara pada Bank Indonesia, dapat dikeluarkan, di atas jumlah tersebut dalam Pasal 4, bilyet-bilyet perbendaharaan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953. Dengan cara yang sama seperti termaksud dalam ayat yang lalu, bilyet-bilyet perbendaharaan dapat dikeluarkan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara c.q. kepada Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas dasar Pasal 18 Ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri 1940 (Lembaran Negara 1940 Nomor 205). Pasal 2

  1. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk, tiap-tiap kali dengan syarat-syarat yang ditentukannya tersendiri, mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan, surat-surat perbendaharaan mana dapat dipakai sebagai jaminan oleh Negara terhadap kredit-kredit yang akan dibuka di Bank Indonesia untuk kepentingan pihak ketiga.

  2. Pengeluaran surat perbendaharaan seperti termaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam hal-hal di mana jaminan oleh Negara untuk kepentingan pihak ketiga yang bersangkutan telah disetujui dalam anggaran belanja umum atau anggaran tambahan.

    Pasal 3

    Di samping surat perbendaharaan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 dan 2, dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan setinggi- tingginya dua milyard lima ratus juta rupiah berhubung dengan turut sertanya Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.


    Pasal 4

    Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal-pasal 1 sampai 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dibolehkan pula beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan setinggi- tingginya lima ratus juta rupiah.


    Pasal 5

    Bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dibagi-bagi dalam lembaran-lembaran dari Rp. 1.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 10.000,-, Rp. 25.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,-, Rp. 500.000,-, Rp. 1.000. 000,-, Rp. 5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,-. Jika ternyata perlu, dapat juga dikeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dalam lembaran- lembaran lebih tinggi.


    Pasal 6

  3. Bilyet-bilyet perbendaharaan akan mempunyai jangka paling lama lima tahun.

  4. Promes-promes perbendaharaan akan mempunyai jangka sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama sebelas bulan. Pasal 7

  5. Pengeluaran bilyet-bilyet perbendaharaan akan dilakukan dengan bunga paling tinggi 4 1/2 % setahun.

  1. Pengeluaran promes-promes perbendaharaan akan dilakukan dengan nilai paling rendah 98 1/2 % untuk promes dari sembilan bulan dan dengan nilai-nilai yang seimbang dengan itu untuk promes yang berjangka lebih pendek.
    Pasal 8

    Pengeluaran surat-perbendaharaan akan dilakukan dengan jalan penempatan di bawah tangan.


    Pasal 9 Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat- perbendaharaan di bawah tangan jika dianggap perlu mengadakan syarat dan dengan memasukkan clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat (4) Pasal 4 Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara Nomor 21) menetapkan, bahwa surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada Bank Indonesia, dan terhadap surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan bersama tersebut mencantumkan syarat-syarat : ttd. SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN ai. ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 10 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957 Peraturan Pemerintah ini adalah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam tahun 1955 dengan Peraturan Pemerintah tanggal 7 Desember 1955 No. 34 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 79). Juga tahun ini pengeluaran surat perbendaharaan dalam pasar uang bebas berada di bawah maksimum ada Rp. 500,- juta yang diperkenankan dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tersebut di atas. Menurut taksiran, di dalam tahun 1957 tidak akan terjadi perubahan-perubahan yang begitu penting mengenai soal ini. Oleh karena itu juga buat tahun 1957, sesuai dengan peraturan untuk 1956, maksimum dalam pasal 4 tetap dipertahankan, yakni Rp. 500 juta. Diketahui Menteri Kehakiman Ttd. G.A. MAENGKOM

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):