Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah N0.35 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 80)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1957 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN DIPERPANJANG BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH N0.35 TAHUN 1955 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa oleh karena sampai kini belum juga didapat kepastian untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan akhir Desember 1956 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 80), dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1957; Mengingat: Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 56 pada tanggal 13 Januari 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1952. Pasal 1 Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1957. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd. SUNARJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1957 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1952 MENGENAI PENUNJUKKAN DAERAH INDONESIA, DI MANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SYAH DENGAN MENYAMPAIKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SYAH Persiapan-persiapan di lapangan ekonomi, teknik lalu-lintas barang-barang, uang dan urusaan bank ternyata belumlah lagi sebegitu jauh hingga dapat dijadikan dasar untuk memulai penggantian dollar strait dengan uang rupiah dan mempertahankan uang rupiah itu didaerah Riau. Oleh sebab itu maka dianggap perlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1952 tentang penunjukkan daerah di Indonesia, yang meliputi Kawedanan Tanjung Pinang, lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, di mana uang asing (Straitsdollar) dapat dilakukan atau dapat diterima sebagai alat pembayar yang syah dengan menyampingkan uang rupiah, yang ditetapkan sebagai penglaksanaan pasal 11 Undang-undang Mata Uang 1951 dan waktu berlakunya telah diperpanjang beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1955 hingga akhir Desember 1956, dengan satu tahun lagi, yaitu sampai dengan akhir Desember 1957. Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd. SOENARJO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):