Susunan Tingkat Pengajaran pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1957 TENTANG SUSUNAN TINGKAT PENGAJARAN PADA FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GAJAH MADA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa bagi perkembangan lebih lanjut daripada usaha pendidikan dan pengajaran dalam ilmu sosial dan politik, perlu mengatur susunan tingkat pengajaran pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat:
Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang Universitas Gajah Mada, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 100);
Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan :
tanggal 14 Agustus 1950 No. 6403/A tentang peraturan penyelenggaraan Universitas Gajah Mada;
tanggal 15 September 1955 No. 53759/Kab. tentang melengkapkan susunan Universitas Gajah Mada; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 56 pada tanggal 31 Januari 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN TINGKAT PENGAJARAN PADA FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GAJAH MADA.
Pasal 1
Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada mempunyai tingkat pengajaran :
persiapan dengan lama belajar satu tahun;
kandidat dengan lama belajar satu tahun;
bakaloreat dengan lama belajar lebih-kurang satu tahun;
d. doktoral (sarjana) dengan lama belajar lebih kurang satu tahun. Pasal 2 Jurusan-jurusan pada tiap tingkat pengajaran ditentukan oleh Senat Universitas Gajah Mada dengan pertimbangan atau atas usul Fakultas Sosial dan Politik. Pasal 3 Pasal 7 ayat 3 Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 15 September 1955 No. 53759/Kab. berlaku juga bagi Fakultas Sosial dan Politik. Pasal 4 Ujian-ujian menurut peraturan yang berlaku sebelum hari bulan termaksud dalam Pasal 5, masih dapat ditempuh sampai pada waktu yang ditentukan oleh Senat Universitas Gajah Mada dengan pertimbangan atau atas usul Fakultas Sosial dan Politik. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 19 Juli 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd. SARINO MANGUNPRANOTO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd. SOENARJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1957 TENTANG SUSUNAN TINGKAT PENGAJARAN PADA FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GAJAH MADA Peraturan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 4 September 1955 No.53759/Kab., tentang melengkapkan susunan Universitas Gajah Mada mengubah antara lain Bagian Sosial dan Politik dari Fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik menjadi Fakultas Sosial Politik. Peraturan ini memberikan pula kesempatan kepada Senat Universitas untuk mengadakan perubahan dalam susunan pelajaran. Menurut peraturan yang sekarang berlaku, termuat dalam Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang Universitas Gajah Mada, tingkat pengajaran doktoral dalam ilmu sosial dan politik dapat dicapai selama dua tahun dengan dua jalan, ialah dengan melalui :
tingkat pengajaran persiapan kandidat selama satu tahun, kemudian tingkat pengajaran kandidat selama satu tahun;
tingkat pengajaran persiapan bakaloreat selama satu tahun, kemudian tingkat pengajaran bakaloreat selama satu tahun. Pendidikan dan pengajaran pada tingkat pengajaran bakaloreat dimaksudkan sebagai pendidik dan pengajaran yang bulat yang memberikan suatu keahlian atau merupakan spesialisasi dalam suatu jurusan khusus yang tertentu, agar supaya dapat berguna bagi masyarakat dan negara. Tetapi karena sempitnya waktu belajar selama satu tahun sesudah tingkat pengajaran persiapan, maka pelajaran pada tingkat pengajaran tersebut menjadi amat berat, sehingga pada umumnya ujian bakaloreat baru ditempuh setelah dua tahun. Perkembangan pendidikan dan pengajaran dalam lapangan perguruan tinggi menunjukkan bahwa sistim bakaloreat sesuai dengan keadaan masyarakat, yang membutuhkan pembangunan secara integral. Karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk memberikan kesempatan kepada Universitas Gajah Mada memperbaiki tingkat pengajaran bakaloreat dalam Fakultas Sosial dan Politik, dengan memperpanjang waktu pelajaran menjadi lebih jarang satu tahun sesudah tingkat pengajaran kandidat, sehingga dengan demikian tingkat pengajaran bakaloreat tidak lagi ada di samping, memainkan di atas tingkat pengajaran kandidat. Pada asasnya pendidikan dan pengajaran pada tingkat pengajaran bakaloreat ilmu sosial dan politik yang bulat itu telah cukup memberikan keahlian atau spesialisasi. Bagi yang mempunyai bakat, minat dan kesempatan masih terbuka kemungkinan menyempurnakan pendidikan dan pengajaran dalam tingkat pengajaran doktoral (sarjana). Untuk penyempurnaan itu dianggap cukup menentukan lama belajar dalam tingkat pengajaran doktoral Fakultas Sosial dan Politik lebih kurang satu tahun. Lain daripada itu diserahkan kepada Senat Universitas Gajah Mada untuk mengadakan :
pelbagai jenis jurusan pelajaran, yang merupakan spesialisasi dalam suatu jurusan khusus yang tertentu (Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang Universitas Gajah Mada pasal 4 ayat 3) dan atau pelajaran mendalam yang khusus dalam suatu jenis mata pelajaran yang tertentu (Peraturan Pemerintah tersebut pasal 4 ayat 4).
perubahan dalam susunan pelajaran yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini menurut ketentuan dalam Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 15 September 1955 No. 53759/Kab. tentang melengkapkan susunan Universitas Gajah Mada pasal 7 ayat 3;
- aturan mengenai keadaan peralihan dengan berdasarkan peraturan lama yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd. SOENARJO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.