Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar dan Lampiran dan Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran-Negara 1934 No. 721)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1957

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk pertumbuhan demokrasi, di samping kelonggaran- kelonggaran dan sokongan-sokongan yang hingga sekarang diberikan kepada perusahaan-perusahan persuratkabaran, masih dianggap pada tempatnya memberikan penurunan porto bagi pengiriman surat-kabar dan lampiran;

    1. bahwa untuk pertumbuhan demokrasi, di samping kelonggaran- kelonggaran dan sokongan-sokongan yang hingga sekarang diberikan kepada perusahaan-perusahan persuratkabaran, masih dianggap pada tempatnya memberikan penurunan porto bagi pengiriman surat-kabar dan lampiran;

    2. bahwa untuk itu perlu mengubah Pasal 6, ayat (1), dari "Algemene bepahngen ter uitvoering van de Postordon- nantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 Nomor 721); Mengingat :

  1. Pasal 4, ayat (1), sub c dari "Reglement voor de brieven en pakketpost" (Postordonnantie 1935);

b. Pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-55 pada tanggal 23 Januari 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pasal 6 ayat (1), bahwa "Nieuwsblade en bijvoegels", sub a, dalam lajur "Port in centen": ke-1.belakang "t/m 250 gram per 50 gram. " angka "5" harus dibaca "3 1/2"; ke-2.belakang "boven 250 gram per 250 gram", angka "25" harus dibaca "20". Penurunan tarip bea-udara untuk surat kabar yang dilakukan dalam tahun 1952 telah mengakibatkan inkomotenderving yang tidak sedikit bagi Jawatan P.T.T. Sekedar sebagai gambaran diterangkan di sini, bahwa selisih antara porto dan bea udara yang dipungut dari para penerbit dengan jumlah biaya pengangkutan surat kabar yang dibayarkan kepada G.I.A., dalam tahun 1954 berjumlah Rp. 1.800.000,- Dalam tahun 1956 jumlah selisih itu adalah Rp. 2,3 juta. Ini berarti, bahwa pada hakikatnya Jawatan P.T.T. tiap tahun memberi sokongan kepada penerbit-penerbit surat kabar sejumlah uang yang tidak sedikit. Sokongan berupa uang itu ditambah lagi dengan sokongan berupa "Service," yakni mulai dari penerimaan sampai pengantaran surat-surat kabar itu yang dilakukan secara cuma-cuma. Berhubung dengan itu Pemerintah selama ini menganggap tidak ada alasan untuk menurunkan lagi tarip-tarip yang berlaku. Dalam pada itu Pemerintah telah mempertimbangkan kembali masalah ini dan berdasarkan pertimbangan, bahwa perusahaan- perusahaan persurat-kabaran, yang merupakan salah satu alat penting bagi pertumbuhan demokrasi, kini lebih banyak daripada yang sudah-sudah mengalami kesukaran-kesukaran keuangan telah memutuskan untuk memberikan penurunan lagi bagi pengiriman surat kabar dan lampiran sebesar 25% dari tarip-tarip yang berlaku sekarang. Dengan demikian sokongan yang diberikan oleh Jawatan PTT kepada perusahaan-perusahaan persuratkabaran itu tiap tahun akan meliputi jumlah kurang lebih 3 juta rupiah ditambah servis cuma-cuma. Untuk menghindarkan salah faham perlu dijelaskan di sini, bahwa dengan surat kabar itu dimaksud juga majalah-majalah yang diterbitkan sekurang-kurangnya sekali sebulan. Selain dari itu perlu ditegaskan pula, bahwa penurunan baru ini hanya berlaku bagi pengiriman secara perangko berlangganan, langsung dari penerbit kepada para langganannya di Indonesia;

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):