Penyaluran Perusahaan-Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1957 TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1957 TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan-perusahaan dianggap perlu mengadakan peraturan penyaluran; Mengingat : Bedrijforeglementering ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya; Mendengar : Dewan Pembatasan Perindustrian; Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 42 pada tanggal 29 Nopember 1956; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN. Pasal 1 1) Ketentuan-ketentuan "TITEL I Berijferelementeringsordonnan- tie 1934" berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam suatu cabang usaha, yang ketentuan- ketentuannya belum dinyatakan berlaku dengan suatu peraturan pelaksanaan ordonansi tersebut. 2) Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan lebih lanjut apakah yang dimaksudkan dengan perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini. Pasal 2 Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan Yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan dianggap sama : " a. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan belum diizinkan berdasarkan Peraturan ini; b. menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri Yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa; c. memperluas besarnya Perusahaan. Pasal 3 1) Dalam melaksanakan Pasal 3 ayat (2) "Bedrijfsreglemen- teringsordonnantie 1934" maka permintaan lisensi tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian dengan ketentuan bahwa Menteri-menteri tersebut berkuasa memberikan lisensi sementara untuk waktu yang tertentu dan yang layak menurut keadaan itu. 2) Permintaan Izin dapat ditolak karena bertentangan dengan keadaan ekonomi dan/atau sosial dan/atau kebudayaan demi kepentingan Negara. Pasal 4 Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan peraturan lebih lanjut mengenai cara pelaksanaan Peraturan ini dan mengenai penetapan jumlah uang retribusi yang diwajibkan dibayar oleh perusahaan yang berkepentingan untuk membeayai ongkos-ongkos pelaksanaan Peraturan ini. Pasal 5 Selain orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran- pelanggaran yang diancam hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam hukuman menurut Pasal 14 "Bedri jrsreglemanteringsordonnatie 1934" terhadap perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 1 Peraturan ini, ialah: SUKARNO MENTERI PEREKONOMIAN, ttd. BURHANUDDIN Diundangkan pada tanggal 30 Januari 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. SUNARJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1957 TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN. UMUM. Mengingat akan kemajuan serta perkembangan perekonomian Negara Republik Indonesia, maka makin terasalah kebutuhan kita akan peraturan-peraturan yang akan menjamin perkembangan yang teratur dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan nasional sesuai dengan rencana-rencana Pemerintah dalam lapangan Perekonomian. Begitulah sangat terasa kurang adanya peraturan-peraturan yang memungkinkan Pemerintah mengatasi serta menguasai sepenuhnya atas cabang-cabang usaha (bedrijfstakken) tertentu, baik mengenai pendirian baru, perluasan, pengoperan hak serta pemindahan tempat/letak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagaimana kita ketahui maka dasar hukum yang dapat kita pakai untuk mengatur perusahaan-perusahaan baik mengenai pendirian baru, perluasan dan sebagainya, yaitu Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 No. 86) yang sampai sekarang masih tetap berlaku. Berdasarkan ordonansi ini baru ada 9 (sembilan) cabang-cabang usaha yang telah diatur, diantaranya percetakan, pertenunan, perajutan, pabrik-pabrik es, sigaret, padi dan sebagainya, sehingga terhadap cabang-cabang usaha diluar yang sembilan di atas, ordonansi belum berlaku. Dengan demikian maka terhadap cabang-cabang usaha yang belum diatur itu tidak ada hak serta kekuasaan Pemerintah untuk mengaturnya, selama dasar hukum untuk itu belum ada. Berhubung dengan ini maka dirasa perlu bahwa di dalam waktu singkat mengeluarkan peraturan untuk mengatur cabang-cabang usaha yang masih, belum diatur di atas, peraturan mana akan berbentuk suatu Peraturan Pemerintah. Untuk memudahkan serta melancarkan usaha-usaha Pemerintah di atas, maka Peraturan tersebut memberikan hak serta kekuasaan kepada Menteri Perekonomian untuk menunjuk cabang-cabang usaha yang perlu diatur berdasarkan ordonansi di atas. Penunjukan atas sesuai atau beberapa cabang-cabang usaha, akan dilakukan dengan surat keputusan Menteri Perekonomian, dan akan meliputi sifat, luas serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu. Oleh karena itu maka Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pelaksanaan ordonansi di atas, cukup dibuat sekali saja terhadap cabang-cabang usaha di luar yang sembilan di atas dan setiap kali diperlukan untuk mengatur sesuatu atau beberapa cabang usaha, cukuplah dilakukan dengan surat keputusan Menteri Perekonomian. Hal ini kami pandang suatu daya-upaya yang sebaik- baiknya, karena dengan demikian maka segala sesuatunya dapat berjalan dengan cepat serta flexible dan memudahkan instansi- instansi yang akan melaksanakannya. Lagi pula dengan sistematik di atas, maka tidak perlulah semua cabang-cabang usaha yang belum diatur, dengan sekaligus diatur/ditunjuk, dan dengan demikian dapatlah dihindari kepincangan-kepincangan dalam kehidupan perekonomian negara kita sehari-hari. Mengenai sistematik ini harap diperhatikan pasal 1 ayat-ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan terlampir. Penjelasan Ringkas Pasal 1 Ayat 1 Peraturan ini sesuai dengan redaksi pasal 2 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934". Ayat 2 Yang diartikan dengan Menteri yang bersangkutan ialah Menteri yang lapangan kerjanya berada di luar Kementerian Perekonomian. Dengan Peraturan Pemerintah ini, maka Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian mendapat kesempatan untuk mengusahakan, agar perusahaan-perusahaan yang dimaksudkannya betul-betul dikenakan oleh Peraturan ini. Pasal 2 Pasal ini diperlukan karena redaksi pasal 1 sub b Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 mengenai definisi "mendirikan perusahaan" adalah kurang luas dan belum meliputi anasir-anasir yang tersebut dalam pasal ini. Pasal 3 Pasal 3 ayat 2 Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 berbunyi : Dezeficentie, mits te goeder trouw binnen drie maanden na de inwerkingtreding van de desbetreffende regeringsverordening, kan niet worden geweigerd. Menurut pasal 4 ayat (3) Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 maka permintaan izin hanya dapat ditolak jika pemberian izin dianggap "in strijd met het economisch landsbelang". Berhubung dengan ini dengan peraturan ini diberikan "nadere uitwerking" dari istilah tersebut. Diminta perhatian atas kata-kata "antara lain". Pasal 4 Lihatlah pasal 18 Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):