Pernyataan Berlakunya Peraturan "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 605) Untuk Minyak Kayu Putih

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1956

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu untuk menyatakan peraturan "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605) berlaku untuk minyak kayu putih; bahwa dianggap perlu untuk menyatakan peraturan "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605) berlaku untuk minyak kayu putih; Mengingat: pasal 98 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 22 ayat 2 "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-33 pada tanggal 30 Desember 1955; Memutuskan : Menetapkan : a. "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601). b. "Verordening Aetherische Olien 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605). Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Perekonomian, ttd. I.J. KASIMO Menteri Pertanian. ttd. MOHAMMAD SARDJAN Diundangkan pada tanggal 5 Maret 1956. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. 1. Dengan "Ordonnantie Aetherische Olien 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601) telah dibentuk suatu Badan Hukum "Centrale Aetherische Olien", yang bertugas untuk mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan dan pasaran minyak-minyak aetheris. Ordonansi tersebut terhitung mulai 1 Januari 1938 untuk sementara hanya berlaku untuk minyak citronella, sedangkan dengan Peraturan Pemerintah selanjutnya ordonansi itu dapat juga dinyatakan berlaku bagi minyak-minyak aetheris lainnya. 2. Dilapangan produksi, perdagangan minyak aetheris, jenis minyak kayu putih, khusus di Pulau Buru, daerah produksi minyak kayu putih yang terpenting, terdapat keadaan-keadaan yang ternyata sangat merugikan rakyat Pulau Buru. Rakyat produsen, pengolah minyak kayu putih dalam penjualan minyaknya hampir semata-mata tergantung dari pedagang- pedagang dari siapa mereka mendapat (membeli) keperluan hidup sehari-hari, sebagai beras, minyak, tekstil dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa para pedagang di Pulau Buru, yakni kebanyakan para pedagang bangsa asing, mempunyai kedudukan monopolistis, baik dilapangan penjualan bahan makanan rakyat maupun dilapangan pembelian minyak kayu putih. Kedudukan istimewa dari para pedagang itu menimbulkan praktek-praktek ijon sistim dan manipulasi harga minyak kayu putih dan harga bahan keperluan rakyat sehari-hari, sehingga kini rakyat produsen minyak kayu putih hampir seluruhnya di Pulau Buru telah terkekang dalam kekuasaan para pedagang termaksud. 3. Dengan sendirinya keadaan demikian itu tidak dapat dibiarkan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):