Pembebasan Pegawai Negeri dari Kewajibannya Untuk Membantu Pusat Organisasi Serikat Sekerja
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
perlu menetapkan peraturan-peraturan tentang pemberian pembebasan kepada pegawai negeri dari kewajibannya, agar ia berkesempatan untuk membantu Serikat Buruh/Serikat Sekerja; perlu menetapkan peraturan-peraturan tentang pemberian pembebasan kepada pegawai negeri dari kewajibannya, agar ia berkesempatan untuk membantu Serikat Buruh/Serikat Sekerja; Mengingat : ketentuan-ketentuan dalam surat-surat-edaran Perdana Menteri mengenai hal tersebut, yang terakhir tanggal 26 Pebruari 1955 No. 4828/55; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-4l pada tanggal 20 Januari 1956; Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEBASAN PEGAWAI NEGERI DARI KEWAJIBANNYA UNTUK MEMBANTU PUSAT ORGANISASI SERIKAT SEKERJA. Pasal 1. Pembebasan untuk membantu Pengurus Besar Serikat Sekerja. 1. Untuk membantu Pengurus Besar sesuatu Pusat Organisasi; Serikat Sekerja, dapat dibebaskan 1 (satu) orang pegawai negeri dari kewajibannya sebagai pegawai Negeri; 2. Dalam hal luar biasa, apabila masih diperlukan dan tidak akan bertentangan dengan kepentingan jawatan, maka untuk keperluan termaksud dapat dibebaskan 1 (satu) orang pegawai lagi dari kewajibannya sebagai pegawai Negeri. Pasal 2. 1. Pembebasan pegawai termaksud dalam pasal 1 ditetapkan dengan surat-keputusan oleh Menteri yang bersangkutan, atas permintaan Pusat Organisasi Serikat sekerja yang memerlukan bantuannya; 2. Selama pembebasan itu pegawai yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri dalam jabatan aktif; 3. Pada pembebasan itu di samping diperhatikan kepentingan Serikat-serikat Sekerja, juga harus diperhatikan kepentingan, jawatan, dalam arti kata misalnya, bahwa pegawai yang duduk dalam pekerjaan yang vital tidak diperkenankan dibebaskan dari pekerjaannya; 4. Begitu pula pembebasan itu tidak diperkenankan apabila pegawai yang bersangkutan menjabat pekerjaan yang menurut pertimbangan Menteri yang bersangkutan demikian sifatnya sehingga pembebasannya akan bertentangan dengan kepentingan jawatan. Pasal 3. 1. Pembebasan termaksud dalam pasal 1 dapat diberikan untuk waktu 1 (satu) tahun; 2. Apabila ternyata masih perlu, waktu itu dapat diperpanjang setiap kali dengan satu tahun, dengan ketentuan bahwa seluruh pembebasan seorang pegawai Negeri tidak dapat melebihi 4 (empat) tahun. Pasal 4. Pembebasan untuk mengunjungi kongres Serikat Sekerja. 1. Untuk mengunjungi kongres Organisasi Serikat-serikat Sekerja kepada pegawai Negeri yang tergabung dalam Serikat Sekerja itu apabila kepentingan jawatan mengizinkan, dapat diberikan pembebasan dari kewajibannya sebagai pegawai Negeri, menurut ketentuan dalam ayat-ayat berikut; 2. a. sebanyaknya 7 (tujuh) orang pegawai Negeri yang menjabat anggota Pengurus Besar Harian (Pimpinan Pusat) dari sesuatu Pusat Organisasi Serikat Sekerja; b. 1 (satu) orang yang diutus oleh Cabang Organisasi Serikat-serikat Sekerja, yang mengadakan kongres dengan ketentuan bahwa apabila ternyata perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan jawatan jumlah ini dapat ditambah dengan 1 (satu) orang lagi. Pasal 5. 1. Pembebasan yang dimaksudkan dalam pasal 4 diberikan untuk waktu selama kongres berlangsung, ditambah dengan waktu yang diperlukan untuk perjalanan pulang-pergi dari tempat kediaman pegawai ke tempat dimana kongres itu diselenggarakan; 2. Waktu selama pembebasan ini tidak termasuk waktu istirahat libur termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 pasal 11. Pasal 6. Pembebasan pegawai Negeri untuk membantu Pusat Organisasi Serikat Sekerja yang telah diberikan sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, dianggap sebagai telah diberikan berdasarkan peraturan ini. a. membantu Pengurus Besar Pusat Organisasi Serikat-serikat Sekerja; b. mengunjungi/membantu menyelenggarakan kongres Serikat-serikat Sekerja. Bantuan tersebut pertama perlu ditetapkan dengan surat- keputusan Menteri yang bersangkutan, karena mengenai waktu-waktu yang agak lama. Pembebasan selanjutnya dari pegawai-pegawai yang pada waktu peraturan ini diundangkan sedang diperbantukan kepada Serikat- serikat Sekerja harus ditinjau dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Hal ini berarti, bahwa seorang pegawai yang telah 4 tahun dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai untuk membantu sesuatu Serikat Sekerja, tidak dapat diberikan pembebasan lagi dan harus dipekerjakan kembali dalam jabatannya semula. Hal ini dipandang perlu, karena apabila tidak diadakan batas waktu perbuatan itu, akan timbul kekuatiran atau kemungkinan, bahwa pegawai yang bersangkutan akan kurang kecakapannya untuk melakukan pekerjaannya sebagai pegawai negeri. Apabila Serikat Sekerja yang bersangkutan masih membutuhkan bantuan seorang pegawai, maka sebaiknya dicarikan seorang pegawai lain sebagai gantinya. RALAT. Dalam Lembaran-Negara No. 7 tahun 1956, pasal 5 ayat 2 baris kedua terdapat salah cetak yakni kata: "termasuk" seharusnya "termaksud" sehingga ayat tersebut seluruhnya berbunyi:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.