Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN SOSIAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada Kementerian Sosial. Mengingat:
Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 N
- tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian;
Peraturan Pemerintah N
23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 N
48)
Peraturan Pemerintah N
32 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 N
- tentang P.G.P.N. 1955;
Surat Putusan Menteri Sosial R.I. tanggal 16-3-1955 N
B.U. 1-11-47/832 tentang pekerjaan, susunan dan pimpinan Kementerian S
Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-41 pada tanggal 21 Nopember 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang mengadakan jabatan Sekretaris Kementerian S
Pasal 1. Pada Kementerian Sosial diadakan penjabat Sekretaris. Pasal II Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik I
t
SOEKARNO Perdana M
t
ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Menteri K
t
MOELJATNO