Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN SOSIAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada Kementerian Sosial. Mengingat: a. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26) tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian; b. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 95) tentang P.G.P.N. 1955; c. Surat Putusan Menteri Sosial R.I. tanggal 16-3-1955 No. B.U. 1-11-47/832 tentang pekerjaan, susunan dan pimpinan Kementerian Sosial. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-41 pada tanggal 21 Nopember 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang mengadakan jabatan Sekretaris Kementerian Sosial. Pasal 1. Pada Kementerian Sosial diadakan penjabat Sekretaris. Pasal II Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik Indonenia. ttd. SOEKARNO Perdana Menteri. ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Menteri Kehakiman. ttd. MOELJATNO