Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1956

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN SOSIAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada Kementerian Sosial. Mengingat:

Peraturan Pemerintah N

20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 N

  1. tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian;

Peraturan Pemerintah N

23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 N

48)

Peraturan Pemerintah N

32 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 N

  1. tentang P.G.P.N. 1955;

Surat Putusan Menteri Sosial R.I. tanggal 16-3-1955 N

B.U. 1-11-47/832 tentang pekerjaan, susunan dan pimpinan Kementerian S

Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-41 pada tanggal 21 Nopember 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang mengadakan jabatan Sekretaris Kementerian S

Pasal 1. Pada Kementerian Sosial diadakan penjabat Sekretaris. Pasal II Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik I

t

SOEKARNO Perdana M

t

ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Menteri K

t

MOELJATNO

Komentar!