Pemberian Uang Duka atau Penghibur Kepada Janda atau Ahli-Waris Anggota Angkatan Perang yang Tewas karena Keganasan Gerombolan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1956

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1956 TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA ATAU PENGHIBUR KEPADA JANDA ATAU AHLI-WARIS ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG TEWAS KARENA KEGANASAN GEROMBOLAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu mengadakan peraturan untuk memberi uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris anggota Angkatan Perang yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan, atau yang tewas dalam menjalankan tugas-tugas pertempuran, atau yang tewas dalam kedudukan atau keadaan lainnya sebagai anggota Angkatan Perang karena keganasan gerombolan. Mengingat:

  1. pasal 14 Undang-undang No. 16 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 46);

  1. pasal-pasal 36 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-42 pada tanggal 29 Nopember 1956. Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris anggota Angkatan Perang yang tewas karena keganasan gerombolan. Pasal 1. Kepada janda atau ahli-waris seorang anggota Angkatan Perang yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan, atau yang tewas dalam menjalankan tugas-tugas pertempuran melawan gerombolan, atau yang tewas dalam kedudukan atau keadaan lainnya sebagai anggota Angkatan Perang karena keganasan gerombolan, diberikan uang duka atau penghibur sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang akan dibayarkan sekaligus di samping lain-lain tunjangan yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Pasal 2. Pengeluaran uang duka atau penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan. Pasal 3. Menteri Pertahanan diberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Pertahanan a.i., ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 26 Desember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MOELJOTNO PENJELASAN PENJELASAN UMUM Dalam satu tahun ditaksir, bahwa rata-rata ada 1.000 orang anggota Angkatan Perang tewas, disebabkan keganasan anggota- anggota gerombolan illegaal. Mereka meninggalkan janda atau ahli warisnya yang dalam penghidupannya lebih lanjut, khususnya dalam bulan-bulan yang berpata, tentu akan menemui berbagai kesulitan. Untuk dapat memberikan keringanan dan bantuan dalam penghidupan mereka termaksud, maka dirasa perlu mengadakan ketentuan-ketentuan yang memungkinkan pemberian uang duka atau penghibur kepada para janda atau ahli-waris dari pada anggota- anggota Angkatan Perang yang tewas disebabkan keganasan anggota- anggota gerombolan illegaal tersebut di atas, Dalam pada itu, dalam lingkungan pegawai negeri sipil, telah ada ketentuan-ketentuan yang serupa, yaitu yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 41) jo. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 47), tentang pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris pegawai yang tewas dalam melakukan kewajibannya. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Jumlah Rp. 5.000,- sebagai uang duka atau penghibur, disesuaikan dengan jumlah yang ditetapkan untuk uang duka atau penghibur yang sejenis, di dalam lingkungan pegawai negeri sipil (Peraturan Pemerintah No. 24 tahni 1953). Dalam arti :
    1. "melakukan kewajiban" termasuk: melakukan sesuatu tugas yang berhubungan dengan dan untuk kepentingan dinas ketentuan;

    2. "pertempuran" termasuk: segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan-tindakan untuk melawan dan memusnahkan gerombolan :

    c. "kedudukan atau keadaan lainnya" termasuk : Misalnya, kejadian bilamana seorang anggota Angkatan Perang sedang mengadakan perjalanan dinas atau sedang dalam keadaan cuti dan menemui tewasnya, disebabkan perbuatan gerombolan. Pada umumnya karena berpakaian seragam maka seorang anggota Angkatan Perang selalu menjadi sasaran, dan selalu akan dapat tewas dalam berbagai kedudukan atau keadaan, yang disebabkan oleh perbuatan keganasan gerombolan Pasal 2, 3 dan 4, Cukup jelas. Temasuk Lembaran-Negara No. 82 tahun 1956.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):