Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan Konsesi
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1956 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI Presiden Republik Indonesia, Berkehendak: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1956 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI Presiden Republik Indonesia, Berkehendak: Melaksanakan Undang-undang No. 13 tahun 1956 tentang Pembatalan Konperensi Meja Bundar (LN. 1956 - 27). Menimbang:
bahwa pada waktu-waktu menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia Nederland berdasarkan perjanjian Konperensi Meja Bundar banyak terjadi pemindahan hak atas tanah-tanah Perkebunan;
bahwa mengingat fungsi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini pemindahan hak tersebut perlu diawasi dan diatur, agar dapatlah diusahakan terjaminnya pengusahaan yang sebaik-baiknya;
bahwa Undang-undang No. 24 tahun 1954 (L.N. 1954 - 78) telah mengatur soal pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa;
bahwa hak konsesi atas tanah-tanah perkebunan tidak termasuk hak-hak yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 tersebut di atas;
- bahwa oleh karena itu pemindahan hak konsesi perlu diatur tersediri;
Mengingat :
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara dan Pasal 7 serta 8 Undang-undang No. 13 tahun 1956. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-42 pada tanggal 29 Nopember 1956. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan konsesi. Pasal 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan dan akte konsesi yang bersangkutan maka setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak dan setiap serah-pakai mengenai tanah-tanah konsesi untuk perkebunan dari bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya serta dari badan-badan hukum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Pertanian. Pasal 2.(1)
Dalam tempo satu bulan sesudah mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka harus dilaporkan kepada Menteri Pertanian oleh pemegang hak konsesi termaksud dalam pasal 1:
semua serah-pakai yang dilakukannya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956 dan yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlangsung;
semua pemindahan hak tersebut yang diterimanya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956. (2) Pemegang hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini wajib memberikan segala keterangan-keterangan mengenai serah-pakai dan berikan segala keterangan-keterangan mengenai serah-pakai dan/atau pemindahan hak termaksud dan tentang perusahaan perkebunan yang diserah-pakaikan atau dipindahkan haknya itu, yang diminta oleh Menteri Pertanian. (3) Menteri Pertanian dapat membatalkan semua serah-pakai, yang telah dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jika eksploitasi perkebunan yang bersangkutan menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselenggarakan secara yang layak. Pasal 3. Yang dimaksud dengan "serah-pakai" di dalam pasal 1 dan 2 ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung- rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak. Pasal 4. (1) Semua perbuatan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dilakukan tanpa persetujuan penjabat tersebut dalam pasal itu dengan sendirinya batal menurut hukum dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan. (2) Pembatalan hak sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat dilakukan juga di dalam hal pemegang hak tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 2. (3) Pembatalan hak tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dilakukan oleh Menteri Agraria. (4) Tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan pasal ini sejak tanggal surat keputusan pembatalannya menjadi tanah Negara, bebas dari semua hak-hak pihak ketiga yang membebaninya. (5) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 5 di bawah, maka di dalam surat keputusan pembatalan hak termaksud dalam ayat 4 di atas dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi. Pasal 5. (1) Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pengusahaan tanah-tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan dalam pasal 4 diatur oleh Menteri Pertanian. (2) Di dalam hal penguasaan dan/atau pengusahaan tanah- tanah perkebunan termaksud dalam ayat 1 di atas diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang hak konsesinya dibatalkan itu, dikuasai oleh Negara, demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Agraria, ttd. A.A. SOEHARDI Menteri Pertanian, ttd. ENI KARIM Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MOELJATNO MEMORI PENJELASAN. PENJELASAN UMUM.
(1) Pada waktu yang akhir-akhir ini, terutama sejak waktu menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan perjanjian K.M.B. dengan Undang-undang No. 13/1956 (L.N. 1956-27), banyak terjadi pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. Sepanjang pemindahan hak itu terjadi dari tangan bangsa asing ketangan warga Negara Indonesia, maka hal itu adalah sejalan dengan usaha Pemerintah kearah Indonesianisasi cabang-cabang perekonomian pada umumnya dan oleh karenanya patut di- sambut dengan gembira. Akan tetapi dalam pada itu perlu diingat pula, bahwa perusahaan-perusahaan kebun itu dewasa ini merupakan suatu cabang produksi yang penting bagi perekonomian Negara. Berhubung dengan itu, maka perlu diadakan tindakan-tindakan berupa pengawasan preventip, agar supaya pengusahaan kebun-kebun itu dapat (tetap) diselenggarakan sebagaimana mestinya. Teranglah kiranya, bahwa dalam hubungan ini tidak dapat dibenarkan adanya perbuatan-perbuatan yang bersifat spekulasi atau yang semata-mata hanya mengejar keuntungan seketika bagi yang bersangkutan, (2) Sebagaimana maklum,maka sejak dikeluarkannya Undang- undang Darurat No.l/1952 (yang kemudian telah ditetapkan sebagai Undang-undang dengan Undang-undang No.24/1954, dimuat dalam L.N.1954-78),semua pemindahan hak, demikian juga setiap serah- pakai buat lebih dari satu tahun dari tanah-tanah dan barang- barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman. Akan tetapi hak konsensi untuk perusahaan kebun tidak termasuk hak-hak yang dimaksud dalam Undang-undang No.24/1954.Dalam pada itu pemindahan hak konsensi tersebut menurut aktenya memerlukan izin Residen yang bersangkutan. Akan tetapi oleh karena pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan,sebagaimana telah diuraikan diatas mempunyai segi-segi khusus yang terletak dalam lapangan tehnis pertanian, maka untuk itu perlu diadakan aturan-aturan khusus. dengan menugaskan jaga pengawasan tersebut pada Menteri Pertanian. (3) Oleh karena soal yang dimaksud itu merupakan pelaksanaan dari pada Undang-undang No.13/1956 diatas, maka sesuai dengan apa yang ditentukan didalam pasal 8 Undang-undang tersebut, ketentuan-ketentuan ini diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Menurut pasal ini tetap berlaku ketentuan didalam akte konsesi yang bersangkutan, yaitu bahwa pemindahan hak konsesi memerlukan izin lebih dahulu dari Residen (Bb. 4770, Bb. 3381 Bb. 5707). Yang dimaksud dengan "serah-pakai" ialah misalnya sewa- menyewa. Yang dimaksud dengan "pemindahan hak" ialah apa yang disebut dalam pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan "Overdracht of levering tengevolge van een rechtstitel van eigendomsovergang afkomstig can degene, die gerechtigd was over de eigendom te beschikken". Tidak termasuk dalam pengertian tersebut : pewarisan tanpa wasiat, pemindahan pusaka serta percampuran harta, karena perkawinan Akan tetapi hibah atau legaat termasuk pemindahan hak yang memerlukan persetujuan Menteri Pertanian. Pasal 2. Ayat 1 dan 2. Ketentuan ini untuk memungkinkan Menteri Pertanian menyelenggarakan pengawasan sebagaimana mestinya. Apa yang diuraikan didalam penjelasan pasal 1 tentang masih tetap berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai pemindahan hak konsesi, berlaku juga didalam hubungan pasal 2 ini. Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan tidak berarti, bahwa yang bersangkutan tidak perlu menghiraukan lagi kewajiban yang disebut didalam peraturan-peraturan dan akte konsesi itu. Tanggal 15 Februari 1956 adalah tanggal mulai berlakunya Undang-undang No. 13/1956. Ayat 3. Ketentuan ini ialah sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Pemerintah No..../1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan Konsesi, satu dan lain mengingat akan pentingnya funksi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini. Pasal 3. Lihat penjelasan pasal 1. Pasal 4. Ayat 1 dan 2. Ketentuan dalam ayat ini bermaksud agar apa yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pembatalan hak yang bersifat hukum itu dengan sendirinya tidak akan diserahi pemberian ganti kerugian. Ayat 3. Soal hak-hak atas tanah masuk urusan Kementerian Agraria. Oleh karena itu maka pembatalan hak tersebut dilakukan oleh Menteri Agraria. Oleh karena pembatalan itu akan membawa akibat terhadap pengusahaan perusahaan kebun yang bersangkutan, maka sebelumnya Menteri Pertanian perlu diminta pendapatnya. Ayat 4. Tidak memerlukan penjelasan. Ayat 5. Agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria, dapat lekas menguasai perusahaan kebun yang haknya sudah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.