Penetapan Kota Besar Bandung sebagai Tempat Rapat-Rapat Konstituante

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1956

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan kesulitan dalam soal ruangan dan perumahan di Jakarta perlu ditunjuk tempat yang lain untuk sidang-sidang Konstituante serta perumahan para anggotanya dan pegawai/pekerja Sekretariatnya; bahwa berhubung dengan kesulitan dalam soal ruangan dan perumahan di Jakarta perlu ditunjuk tempat yang lain untuk sidang-sidang Konstituante serta perumahan para anggotanya dan pegawai/pekerja Sekretariatnya; Membaca: surat Panitia Negara untuk Persiapan-persiapan Sidang Konstituante (yang dibentuk dengan Keputusan Presiden tanggal 20 April 1956 No. 95A tahun 1956) tanggal 9 Mei 1956 No. 2856 DPR-RI 56; Mengingat: pasal 136 jo, pasal 68 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-10 pada tanggal 22 Mei 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kota Besar Bandung sebagai tempat rapat-rapat Konstituante. Pasal 1. Konstituante mengadakan rapat-rapatnya di dalam wilayah Kota Besar Bandung. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1956. Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd MOHAMMAD HATTA Perdana Menteri,

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):