Dewan Ekonomi dan Perencanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1956

Kerangka<< >>

a. bahwa baik penyusunan maupun penyelenggaraan Rencana Pembangunan jangka panjang dan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan ekonomi-keuangan jangka pendek sangat erat hubungannya satu sama lain; a. bahwa baik penyusunan maupun penyelenggaraan Rencana Pembangunan jangka panjang dan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan ekonomi-keuangan jangka pendek sangat erat hubungannya satu sama lain; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya koordinasi yang seerat-eratnya antara kebijaksanaan jangka pendek dan jangka panjang; Mengingat: pasal 52 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia jo, pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 99) tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Menteri; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya ke-11 pada tanggal 29 Mei 1956; Memutuskan : Dengan menarik kembali Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 4), dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 51 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 30) yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 192 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 84). Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PERENCANAAN. Pasal 1. Dewan Ekonomi dan Perencanaan terdiri dari :

  1. Perdana Menteri - Ketua 2. Wakil Perdana Menteri I - Anggota 3. Wakil Perdana Menteri II - Anggota 4. Menteri Keuangan - Anggota 5. Menteri Perekonomian - Anggota 6. Menteri Pertanian - Anggota 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga - Anggota 8. Menteri Perhubungan - Anggota 9. Menteri Perburuhan - Anggota 10. Menteri Negara Urusan Perencanaan - Anggota Pasal 2. Dewan Ekonomi dan Perencanaan bertugas : I. Menyusun rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan di dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. II. Membuat suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang untuk pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek yang ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkat penghidupan rakyat. III. Memberi nasehat kepada Dewan Menteri baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif sendiri mengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan Negara. Pasal 3. Biro Perancang Negara bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Perencanaan. Pasal 4. Biro Perancang Negara menyiapkan segala bahan dan usul dalam lapangan pembangunan yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi dan Perencanaan untuk menyusun dan melengkapi Rencana Pembangunan jangka panjang, atau untuk mempersiapkan keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan dalam lapangan ekonomi dan keuangan jangka pendek. Pasal 5. I. Dewan Ekonomi dan Perencanaan dalam menjalankan tugasnya dapat minta saran-saran dan usul-usul kepada; a. Panitia Ahli Perencanaan (PANAP) b. Panitia Koordinasi Interdepartemental (PAKIN). II. Panitia Ahli Perencanaan adalah Panitia yang anggota-anggotanya terdiri dari Direktur-Jenderal Biro Perencana Negara sebagai Ketua dan ahli-ahli atau orang-orang yang berpengalaman dalam lapangan ekonomi dan sosial, baik dari kalangan partikulir, maupun dari kalangan Pemerintah. III. Panitia Koordinasi Interdepartemental adalah Panitia yang anggota-anggotanya terdiri dari Direktur-Jenderal Biro Perencang Negara sebagai Ketua dan Wakil-wakil dari beberapa Kementerian; Panitia Koordinasi Interdepartemental bertugas mengadakan koordinasi dalam lapangan ekonomi, sosial dan segala bantuan luar negeri yang meliputi berbagai Kementerian; Anggota-anggotanya diangkat oleh Perdana Menteri. IV. Saran-saran dan usul-usul Panitia Ahli Perencanaan dan Panitia Koordinasi Interdepartemental disampaikan kepada

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):