Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa karena dalam daftar Lampiran A dari P.G.P.N. 1955 Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) belum termuat pangkat-pangkat organik yang diperlukan oleh Kementerian Agraria dan Bank Tabungan Pos (Kementerian Perhubungan), dianggap perlu - untuk mengadakan tambahan pangkat-pangkat baru dalam Daftar Lampiran A tersebut; bahwa karena dalam daftar Lampiran A dari P.G.P.N. 1955 Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) belum termuat pangkat-pangkat organik yang diperlukan oleh Kementerian Agraria dan Bank Tabungan Pos (Kementerian Perhubungan), dianggap perlu - untuk mengadakan tambahan pangkat-pangkat baru dalam Daftar Lampiran A tersebut; Mengingat: pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 75); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-54 pada tanggal 28 Pebruari 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang mengubah/menambah Daftar Lampiran A dari Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pasal 1. Daftar Lampiran A dari Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 75) ditambah dengan pangkat-pangkat dan aturan-aturan khusus baru seperti termuat dalam daftar-daftar terlampir. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai tanggal 1 Oktober 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1956. Presiden Republik Indonesia,