Pengubahan Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1956

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan perkembangan perusahaan-perusahaan tekstil dianggap perlu, bahwa peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pembatasan perusahaan tekstil, juga berlaku terhadap perusahaan rajut yang mempergunakan mesin rajut yang digerakkan dengan tenaga manusia: bahwa berhubung dengan perkembangan perusahaan-perusahaan tekstil dianggap perlu, bahwa peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pembatasan perusahaan tekstil, juga berlaku terhadap perusahaan rajut yang mempergunakan mesin rajut yang digerakkan dengan tenaga manusia: Mengingat:

  1. "Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940" (Staatsblad 1940 No. 518 sebagai sejak dirubah dan ditambah);

b. "Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 No. 86); Mendengar: Dewan Peraturan Pembatasan Perindustrian Umum: Mendengar pula: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-47 pada tanggal 10 Pebruari 1956; Memutuskan : Menetapkan sebagai berikut : Pasal 1. Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940 (Staatsblad 1940 NO. 518 sebagai sejak telah.dirubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara 1951 No. 73) diubah sebagai berikut : pasal 1 ayat d harus dibaca : breierij : "Tiap perusahaan atau bagian dari perusahaan dimana dibuat barang rajutan dengan mempergunakan mesin rajut yang digerakkan dengan tenaga manusia atau mesin". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1956 Presiden Republik Indonesia,

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):