Pemungutan Opsenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1955

Kerangka<< >>

bahwa perlu dilanjutkan pemungutan opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No. 628) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 19 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 102); bahwa perlu dilanjutkan pemungutan opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No. 628) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 19 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 102); Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 5 Undang-undang Tarip Indonesia (Lembaran Negara tahun 1924 No. 487) yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 5 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 44); Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 20); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-85 pada tanggal 30 Nopember 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN OPSENTEN BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT Pasal 1. Dipungut 25 (dua puluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV, dari pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No. 628), yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 19 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 102). Pasal 2. Hasil pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksi, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 85). Pasal 3. Hasil pemungutan opsenten termaksud dalam pasal 1 diurus oleh Dewan Pengurus tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 65). Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 12 Pebruari 1955. Menteri Pertanian, ttd. SADJARWO. PENJELASAN Tiap-tiap tahun sejak 1948 telah dipungut 25 opsenten atas bea ke luar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No. 628). Terakhir pemungutan opsenten itu untuk tahun 1954 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tahun 1954 No. 10 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 20). Sebagaimana diketahui hasil pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat. Mengingat keadaan karet rakyat yang perkembangannya masih jauh ketinggalan, maka dianggap perlu untuk melanjutkan usaha- usaha memperbaiki mutu dan produksi karet rakyat, tidak hanya untuk tahun 1955, tetapi untuk tahun-tahun berikutnya pun perbaikan karet rakyat itu perlu diusahakan. Karena itu dengan Peraturan Pemerintah ini pemungutan opsenten ditetapkan untuk

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):