Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu menetapkan peraturan tentang menyerahkan penyelenggaraan urusan hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara lain kepada Menteri Luar Negeri; bahwa perlu menetapkan peraturan tentang menyerahkan penyelenggaraan urusan hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara lain kepada Menteri Luar Negeri; Mengingat: a) pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b) Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 72); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-21 pada tanggal 11 Nopember 1955; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYERAHKAN URUSAN HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI KEPADA MENTERI LUAR NEGERI. Pasal 1. Kepada Menteri Luar Negeri diserahkan penyelenggaraan urusan hubungan Ekonomi Luar Negeri. Pasal 2. Kekuasaan dan kewajiban mengenai urusan sebagai termaksud dalam pasal 1 dari peraturan ini yang termaktub dalam Undang- undang dan lain-lain Peraturan Pemerintah pindah dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri. Pasal 3. Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri dari Kementerian Perekonomian dimasukkan dalam Kementerian Luar Negeri. Pasal 4. Kekuasaan untuk menyelenggarakan dan mempergunakan semua mata anggaran dari Pos 2. Bab I dan II dari Bagian V B Anggaran Republik Indonesia untuk tahun Dinas 1955 pindah dari Menteri Perekonomian pada Menteri Luar Negeri. Pasal 5.