Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1955

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu untuk mengubah pasal 22, ayat (2) dan ayat (3) dari Algemene bepalingen ter uitvoering van de postordonnantie 1935 (Postverordening 1935); bahwa dianggap perlu untuk mengubah pasal 22, ayat (2) dan ayat (3) dari Algemene bepalingen ter uitvoering van de postordonnantie 1935 (Postverordening 1935); Mengingat : pasal 3, ayat (1) sub e dari Reglement voer de brieven en pa pakketpos (Postordonnantie 1935); Mengingat pula : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-17 pada tanggal 25 Oktober 1955; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NOMOR 721). Pasal 1. "Algemene Bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 89), diubah lebih lanjut sebagai berikut: Pasal 22, ayat (2) dan ayat (3) harus dibaca: "(2) Biaya pengangkutan dari possurat, yang berasal dari dan ditujukan ke suatu tempat di Indonesia, dalam hal pengangkutan dengan kapal-kapal, termaksud dalam pasal 14 dari postordonnantie, tidak boleh lebih dari: a. dua rupiah sepuluh sen untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 10 kilogram; b. empat rupiah duapuluh sen untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 10 kilogram, sampai dengan 25 kilogram; c. sepuluh rupiah limapuluh sen untuk tiap-tiap 25 kilogram untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 25 kilogram tidak diindahkan, jika bagian itu beratnya 1 kilogram atau kurang, dan dihitung menurut ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam sub a dan b di atas, jika beratnya lebihd ari 1 kilogram; (3) Biaya pengangkutan pospaket tidak lebih dari apa yang tercantum di bawah ini: a. dalam hal pengangkutan laut melalui jarak yang tidak lebih dari 500 mil laut untuk tiap paket: tidak lebih dari 1 kilogram lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 3 kilogram Rp. 0,45 lebih dari 3 kilogram, sampai dengan 5 kilogram Rp. 0,85 lebih dari 5 kilogram, sampai dengan 10 kilogram Rp. 1,30 dan melalui jarak yang lebih dari 500 mil laut dua kali biaya pengangkutan tersebut di atas; b. jika pengangkutannya dilakukan melalui sungai, atau dengan mempergunakan kereta api, untuk tiap-tiap pospaket, yang beratnya: MENTERI MUDA PERHUBUNGAN, ttd. ASRARUDIN Diundangkan pada tanggal 31 Desember 195 5 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN 1. Dalam "Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 Bo. 721), dalam pasal 22, ayat 2 dan 3, ditetapkan jumlah besar uang paling tinggi yang boleh dibayarkan untuk pengangkutan possurat melalui laut dan sungai-sungai dan untuk pengangkutan pospaket-pospaket melalui laut, sungai dan kereta api di antara tempat-tempat di Indonesia. Jumlah besar uang paling tinggi yang kini boleh dibayarkan untuk pengangkutan possurat dan pospaket, terakhir ditetapkan dengan Lembaran Negara tahun 1953 No. 23, akan tetapi jumlah- jumlah besar uang yang disesebut didalamnya masih berdasarkan keadaan yang dalam lapangan pengangkutan berlaku dalam tahun 1950 tahun 1952. Berhubung dengan naiknya biaya-biaya eksplotasi maskapai-maskapai perkapalan yang menyelenggarakan pengangkutan pos di Indonesia sejak tahun itu, maka jumlah- jumlah besar yang yang ditetapkan dalam tahun-tahun tersebut yang boleh dibayarkan untuk pengangkutan possurat dan pospaket tidak dapat lebih lama dianggap sebagai pembayaran yang layak untuk jasa-jasa yang telah dilaksanakan, akan tetapi jumlah-jumlah besar uang itu harus dinaikkan, dengan 50%, dimana perlu dengan membulatkan ke atas menjadi kelipatan dari 5 sen. Untuk mempertahankan perbandingan yang layak antara biaya pengangkutan melalui laut dan biaya pengangkutan melalui sungai/kereta api, maka biaya-biaya, termaksud dalam pasal 22, ayat 3b dari "Postverordening 1935" tersebut harus pula diubah. Suatu biaya pengangkutan, yang sama dengan 400% dari biaya pengangkutan sebelum perang (5, 10, 15 dan 25 sen untuk paket-paket yang beratnya berturut-turut sampai dengan 3, 5 dan 1O kg) dapat dianggap layak. 2. Oleh karena porto dan bea, yang harus dibayar oleh publik untuk pengiriman suratpos dan pospaket, mulai tanggal 1 April 1953 sudah dinaikkan dan sudah disesuaikan dengan biaya-biaya eksplotasi jawatan PTT yang lebih tinggi (Lembaran Negara tahun 1953 No. 23) maka sudah selayaknya jika Peraturan Pemerintah ini berlaku surut hingga tanggal tersebut kepada

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):