Penjualan Rumah-Rumah Negara Kepada Pegawai-Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
bahwa kekurangan rumah-rumah oleh pegawai Negeri pada khususnya sangat dirasakan; bahwa kekurangan rumah-rumah oleh pegawai Negeri pada khususnya sangat dirasakan; bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara pembangunan rumah- rumah untuk pegawai-pegawai sangat terbatas, bahwa salah suatu jalan untuk memberikan bantuan kepada pegawai- pegawai ialah memberi kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah Negeri, dan dengan uang penjualan ini dibangunkan rumah-rumah baru untuk dibelinya; Mengingat : pasal 82 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI. Pasal 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada "Burgelijke woningregeling" Staatsblad 1925 No. 48, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada Pegawai- pegawai Negeri menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Pasal 2. Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia- panitia, yang dibentuk oleh Menteri tersebut. Pasal 3. Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit- dikitnya 5% dari harga rumah. Pasal 4. Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: selama rumah masih milik Negeri rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli. Pasal 5. Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada pegawai Negeri, yang telah mempunyai waktu- dinas sedikit-dikitnya 10 tahun. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1955. Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd. MOHAMMAD HATTA Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, ttd. MOHAMMAD HASSAN Diundangkan pada tanggal 26 Agustus 1955. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1955 tentang Penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai-pegawai Negeri Salah satu soal, yang menjadi perhatian Pemerintah ialah kesukaran perumahan, yang hingga kini belum dapat diatasi. Yang sangat menderita akibat kesulitan perumahan adalah pegawai-pegawai Negeri, yang sebagian berdiam di hotel-hotel, yang biayanya sebagian besar dipikul oleh Negara. Oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga telah dan sedang dibangun rumah-rumah untuk untuk perumahan Pegawai Negeri, akan tetapi berhubung dengan keadaan keuangan Negara, pembangunan ini sangat terbatas. Sebagai salah satu tindakan untuk mengatasi kesulitan- kesulitan perumahan ini, maka sekarang diusulkan menjual rumah- rumah Negeri kepada pegawai Negeri. Dengan tindakan ini tidak hanya modal Negara yang telah banyak tertanam pada rumah-rumah itu, akan dipergunakan kembali, akan tetapi biaya-biaya pemeliharan rumah, yang jauh lebih besar daripada uang sewa, yang diterima, kemudian tidak usah dikeluarkan. Menurut taksiran, rumah Negeri golongan III, yang tercatat di pulau Jawa dan Madura adalah 4.771 buah rumah dengan harga ∀ 280 juta rupiah (tidak termasuk harga tanahnya). Bilamana semua rumah-rumah tersebut dapat dijual dan tiap- tiap tahun Negara dapat menerima rata-rata 1/20 x 280 juta rupiah = 14 juta rupiah, maka dengan jumlah ini dapat dibangunkan ∀ 175 rumah, jika sebuah rumah didirikan dengan biaya rata-rata Rp. 80.000,-. Lain daripada itu jumlah tersebut dapat ditambah dengan jumlah rumah, yang dibangun dengan uang pemeliharaan tiap-tiap tahun, yang jumlahnya rata-rata Rp. 3.200.000,-, ialah ∀ 3.200.000= ∀ 40 rumah. 80.000 bilamana rumah-rumah baru yang didirikan itu kemudian dijual lagi, maka pembangunan rumah untuk pegawai Negeri dapat dilanjutkan terusnya, hingga tercapai pembangunan perumahan, yang lambat laun dapat memenuhi keperluan pegawai dan masyarakat. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Menurut "Burgerlijke woningregeling Staatsblad 1925 No. 48" sebagai peraturan ini hingga kini telah diubah dan ditambah, maka rumah-rumah Negeri terdiri atas 3 golongan: a. Termasuk golongan I ialah rumah-rumah yang dicadangkan untuk ditempati oleh pemegang-pemegang jabatan yang tertentu, yang berhubung dengan sifat jawatannya harus tinggal di rumah itu. b. Termasuk golongan II ialah rumah-rumah yang dapat dianggap mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan daripada satu jawatan atau perusahaan Negeri dan karena itu hanya disediakan untuk ditempati pegawai jawatan atau perusahaan itu saja. c. Termasuk golongan III ialah rumah-rumah Negeri lain- lainnya. Jadi rumah-rumah Negeri sub a dan b tidak diperkenankan dan hanya rumah-rumah Negeri sub c dapat dijual. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Jangka waktu ditetapkan selain paling lama 20 tahun juga paling pendek 5 tahun, dengan maksud supaya rumah-rumah tersebut dalam waktu 5 tahun tidak dapat dijual kepada pihak ketiga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.