Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1955

Kerangka<< >>
  1. bahwa dikandung maksud untuk menarik dari peredaran uang kertas yang diedarkan oleh Bank peredaran dari pecahan- pecahan Rp. 2.50,-, Rp. 1,-, dan Rp. 0.50,-, sehingga uang- uang kertas pecahan-pecahan) kecil semata-mata dikeluarkan oleh Pemerintah; a. bahwa dikandung maksud untuk menarik dari peredaran uang kertas yang diedarkan oleh Bank peredaran dari pecahan- pecahan Rp. 2.50,-, Rp. 1,-, dan Rp. 0.50,-, sehingga uang- uang kertas pecahan-pecahan) kecil semata-mata dikeluarkan oleh Pemerintah;

    1. bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayar yang syah di Republik Indonesia perlu sekali menambah jumlah-jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah yang telah dikeluarkan;

    2. bahwa oleh karena itu jumlah pengeluaran uang kertas menurut Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 perlu ditambah lagi; Mengingat :

  1. pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan pasal 5 Undang-undang Mata Uang 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 95 jo. Lembaran Negara tahun 1953 No. 77);

  2. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34) jo. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 63); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH. I. Menambah pengeluaran uang kertas Pemerintah yang menurut pasal Ia Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 setinggi- tingginya telah berjumlah Rp. 375.000.000,- (tigaratus tujuhpuluh lima juta rupiah) dengan Rp. 285.000.000,- (Duaratus delapanpuluh lima juta rupiah) hingga jumlah setingi-tingginya jadi Rp. 660.000.000,- (Enamratus enampuluh juta rupiah); II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1955 Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd. MOHAMMAD HATTA Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Juli 1955. MENTERI KEHAKIMAN ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN 1. Dari uang-uang kertas sebagai alat pembayar yang sah dalam pecahan di bawah Rp. 5,- kini masih beredar:

  3. uang-uang kertas Pemerintah dari pecahan Rp. 2,50 dan Rp. 1,-(Lembaran Negara tahun 1953 No. 34 dan Lembaran Negara tahun 1954 No. 63);

  4. uang-uang kertas Bank yang dikeluarkan oleh Bank peredaran dari pecahan Rp. 2,50, Rp. 1,- dan Rp. 0,50 (Lembaran Negara tahun 1949 No. 186 jo. surat keputusan Menteri Keuangan tertanggal 19 Maret 1950 No. P.U.1). 2. Dengan berangsung-angsur akan ditarik dari peredaran uang- uang kertas pecahan kecil, jakni dari Rp. 2,50, Rp. 1,- dan Rp. 0,50 yang dikeluarkan oleh Bank peredaran, sehingga uang- uang kertas pecahan-pecahan kecil hanya diedarkan oleh Pemerintah. 3. Uang-uang kertas Pemerintah sejumlah Rp. 375.000.000,- tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 63), yang telah dikeluarkan, sudah hampir seluruhnya dimasukkan ke dalam peredaran untuk pengganti:

  5. uang-uang kertas Pemerintah lama dari pecahan-pecahan Rp. 2,50, Rp. 1,-, yang telah dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah mulai 1 Januari 1954 berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 10) dan penukarannya telah selesai;

b. uang-uang kertas Javasche Bank dahulu dalam pecahan Rp. 2,50, Rp. 1,- dan Rp. 0,50, yang telah dimusnahkan karena tidak dapat diedarkan lagi. 4. Jika diperhatikan jumlah-jumlah uang-uang kertas Bank dari pecahan-pecahan yang berada di dalam peredaran dan kas-kas Bank Indonesia yang akan ditarik dari peredaran maka untuk

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):