Pengubahan Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu untuk mengubah pasal 6, ayat (1) dari "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721); bahwa dianggap perlu untuk mengubah pasal 6, ayat (1) dari "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721); Mengingat : pasal 4, ayat (3) sub e dari "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720); Mengingat pula : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Repubik Indonesia MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMEENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 No. 721). Pasal 1 "Algemeene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935", ditetapkan dengan Regeringsverordening tanggal 29 Desember 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 89), diubah lebih lanjut sebagai berikut : Dalam lajur "afmetingen" dari tabel yang dimuat dalam pasal 6, ayat 1, di belakang "Brieven", sub a, di antara kata "overschrijden" dan "In rolvorm": dicantumkan satu kalimat baru yang berbunyi : "Minimum-Afmetingen 10 x 7 cm". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Perhubungan, ttd. A.K. GANI Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN 1. Dalam pasal 4, ayat 3, sub e dari "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720) ditetapkan, "Voorts wordt (worden) bij of krachtens regeringsverordening bepaald, a t/m d......................., e. de maximum incoudsmaat der postpakketten, alsmode grenzen voor het gewicht en de afmetingen der zendingen". 2. Sebagai akibat dari ketetapan itu, maka dalam "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721), dalam pasal 6, ayat (1) di belakang "Grieven", sub a, ditetapkan ukuran maksimum untuk surat, ukuran minimum pada waktu itu tidak ada. 3. Sementara itu oleh Kongres "Union postale universelle" yang diadakan di Brussel dalam tahun 1952, berdasarkan kesulitan-kesulitan yang ternyata dalam praktek pada waktu mengerjakan suratpos-suratpos yang berukuran sangat kecil sekali, ditetapkan juga ukuran-ukuran minimum 10 x 7 cm untuk surat-surat dan suratpos-suratpos lainnya kecuali kiriman fonopos. Walaupun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Kongres tersebut berlaku mulai 1 Juli 1953, namun dalam pasal VI dari Protokol Penutup dari "Convention postale universelle" untuk menjalankan ketentuan baru tentang ukuran-ukuran minimum suratpos-suratpos itu diberikan kelonggaran mengadakan suatu masa peralihan yang berlaku sampai 1 Juli 1955, dengan maksud memberikan kesempatan kepada publik menghabiskan persediaan-persediaan lama yang ukuran-ukuran minimumnya menyimpang, sekiranya persediaan-persediaan itu ada.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.