Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
pasal 142 jo pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : pasal 142 jo pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-97 pada tanggal 22 Pebruari 1955 Memutuskan : I. Membatalkan segala peraturan mengenai perjalanan dinas ke-, dari diluar negeri sebagaimana sekarang termuat di dalam beberapa surat-keputusan dan surat-edaran yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri c.q. Menteri Urusan Pegawai, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri. II. Menetapkan : PERATURAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI. Pasal 1. Aturan Umum. Biaya perjalanan dinas ke, dari dan diluar negeri ditanggung oleh Negara menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Pasal 2. Perjalanan dinas. (1) Perjalanan dinas termaksud pada pasal 1 adalah perjalanan- perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan Negara, yaitu :
perjalanan pindah;
perjalanan jabatan; (2) Perjalanan pindah ialah perjalanan :
mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri dan ditempatkan di luar negeri, dari tempat tinggalnya ke tempat yang ditunjuk menurut surat-keputusan yang bersangkutan;
pegawai Negeri yang dipindahkan, dari tempat kedudukan lama ke tempat kedudukan baru menurut surat-keputusan yang bersangkutan;
mereka yang menjadi keluarga pegawai Negeri karena perkawinan yang dilangsungkan sesudah pegawai itu melakukan perjalanan termaksud sub a dan b ayat ini, dari tempat tinggalnya ke tempat kedudukan pegawai;
keluarga pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri yang meninggal dunia, dari tempat kedudukannya yang terakhir ke-Indonesia;
isteri pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri yang diceraikan, yang pernah mengikuti suaminya dalam perjalanan pindah ke luar negeri, beserta anaknya yang tidak menjadi tanggungan pegawai itu lagi, dari tempat kedudukannya pada waktu perceraian ke-Indonesia; (3) Perjalanan jabatan ialah perjalanan :
mereka yang menurut perintah yang berwajib melakukan perjalanan untuk kepentingan Negara, dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat mereka berada untuk kepentingan Negara, ke tempat yang harus dikunjungi, dan kembali;
Pegawai negeri yang diberi perintah belajar di luar negeri, dari tempat kedudukan lama ke tempat belajar, dan
Pasal 3. Perintah melakukan
Pasal 4. Penetapan penggantian
Pasal 5. Pembagian
Golongan II.Duta Besar dan Duta yang menjabat Kepala Perwakilan (Kedutaan Besar, Kedutaan atau Konsulat-Jenderal), pegawai tinggi yang digaji menurut golongan VI/f P.G.P. ke atas, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara serta perwira tinggi lain dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik I
Golongan III.Pegawai tinggi yang digaji menurut golongan VI/c P.G.P. ke atas, kecuali yang termasuk golongan II di atas, perwira menengah Angkatan Perang dan pegawai-pegawai yang ditempatkan di luar negeri dengan gelaran diplomatik Sekretaris I. Golongan IV.Pegawai dan perwira lain serta
Pasal 6. Penetapan kelas di kapal dan di kereta-
pegawai Penjabat Perwakilan Luar Negeri kelas I sampai dengan kelas VI dan pegawai yang ditempatkan di luar negeri dengan gelaran diplomatik Sekretaris II ke atas;
pegawai sipil lain yang bergaji sebesar R
876,- (menurut "PGP 1948" juncto Peraturan Pemerintah N
16 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 N
46, juncto Peraturan Pemerintah No' 25 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 N
- sebulan atau lebih,
perwira yang berpangkat mayor ke
kelas II. bagi :
pegawai Penjabat Perwakilan Luar Negeri kelas VII dan VIII serta pegawai yang ditempatkan di luar negeri dengan getaran diplomatik Sekretaris III ke bawah;
pegawai sipil lainnya yang bergaji sebesar R
612,- sebulan atau lebih, tetapi kurang dari R
876,-;
akademisi yang tidak termasuk kelas I;
anggota Angkatan perang yang berpangkat kapten, letnan dan letnan-
kelas III. bagi :
Pegawai sipil yang bergaji sebesar R
263,- sebulan atau lebih tetapi kurang dari R
612,-,
bintara; dengan ketentuan, bahwa dalam hal di kapal- laut atau di kereta api tidak ada kelas III, yang berkepentingan diperbolehkan menumpang di kelas II. kelas IV. bagi :
pegawai sipil yang bergaji kurang dari R
263,- sebulan;
prajurit; dengan ketentuan, bahwa dalam hal di kapal-laut atau di kereta-api tidak ada kelas IV, yang berkepentingan diperbolehkan menumpang di kelas terendah yang
(2)
Anggota-anggota keluarga pegawai Negeri berhak menumpang di kelas yang ditetapkan untuk pegawai yang bersangkutan pada waktu berangkatnya, sedangkan keluar termaksud pada pasal 2 ayat 2 sub c Peraturan ini berhak menumpang di kelas berdasarkan gaji/pangkat pegawai yang bersangkutan pada waktu perkawinan
b. Dalam hal pegawai negeri, yang ditempatkan di luar negeri; meninggal dunia, anggota keluarganya berhak menumpang di kelas yang ditetapkan bagi pegawai itu pada waktu
Pasal 7. G
Yang dimaksud dengan gaji dalam Peraturan ini ialah gaji- pokok (termasuk gaji-tambahan-peralihan) atau pendapatan yang dapat disamakan dengan
Pasal 8. K
anak yang pada waktu berangkat belum pernah kawin, berumur kurang dari 21 tahun dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
anak yang pada waktu pegawai yang bersangkutan berada di luar negeri dan pada waktu berangkatnya berumur 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan ketentuan bahwa penggantian biaya hanya diberikan untuk perjalanan dari tempat-kedudukan pegawai yang terakhir ke Indonesia, dan perjalanan dilakukan bersama-sama dengan anggota keluarga yang lain dari pegawai itu;
anak yang pada waktu pegawai yang bersangkutan berada di luar negeri dan pada waktu berangkatnya berumur 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun, masih belajar pada sesuatu perguruan tinggi, belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan ketentuan bahwa penggantian biaya hanya diberikan untuk perjalanan dari tempat belajarnya yang terakhir ke Indonesia, dan tidak melebihi jumlah biaya perjalanan pegawai yang bersangkutan dari tempat kedudukannya terakhir ke I
Pasal 9. Perjalanan sebelum ada perintah
Pasal 10. Biaya perjalanan
Penggantian biaya untuk keluarga diatur sebagai di bawah ini'
Untuk perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal atau pesawat udara, diberikan penggantian sebanyak biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarif yang berlaku, tetapi tidak melebihi biaya untuk kelas yang ditetapkan bagi pegawai yang
b. Bagi isteri dan anak yang berumur 17 tahun ke atas diberikan uang harian dan biaya bagasi sejumlah 4/5 dan bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun sejumlah 2 dari jumlah-jumlah yang ditetapkan untuk
c. Dalam hal keluarga menyusul dan dalam hal termaksud pada pasal 2 ayat 2 sub c Peraturan ini, kepada isteri diberikan uang harian penuh yang ditetapkan bagi
d. Dalam hal termaksud pada pasal 2 ayat 2 sub d Peraturan ini, kepada isteri pegawai yang meninggal itu diberikan penggantian biaya sejumlah sama dengan yang dapat diberikan kepada
e. Dalam hal termaksud pada pasal 2 ayat 2 sub e Peraturan ini, bagi isteri pegawai yang diceraikan itu dan anak yang berumur 17 tahun ke atas diberikan uang harian dan biaya bagasi sejumlah 4/5 dan bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun sejumlah 2 dari jumlah-jumlah menurut golongan yang ditetapkan bagi mereka oleh Menteri K
Pasal 11. Cara melakukan
Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang seringan- ringannya untuk N
Jika dengan tiada alasan yang syah menurut pertimbangan Menteri Keuangan, pegawai yang bepergian menyimpang dari ketentuan tersebut, maka kepadanya tidak diberikan penggantian lebih daripada yang seharusnya dipikul oleh Negara menurut ketentuan di
Pasal 12. Menteri Keuangan diberi kuasa :
menetapkan peraturan-peraturan untuk melaksanakan Peraturan ini;
mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar-daftar biaya perjalanan jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan, kurang daripada yang boleh dituntut atau pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya;
menyimpang dari Peraturan ini apabila dalam suatu hal pelaksanaan Peraturan ini menimbulkan keadaan kurang adil atau dalam hal yang luar biasa;
memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar-daftar biaya perjalanan dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat-surat bukti dapat diterima atau
Pasal 13. Menteri Keuangan berhak menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya menurut pasal 11 dan 12 Peraturan ini, kepada Kepala Jawatan P
Pasal 14. Peraturan
Perjalanan-perjalanan yang sudah diputuskan sebelum Peraturan ini berlaku, tetapi belum dimulai pada waktu Peraturan ini berlaku, diatur menurut Peraturan
Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 1955 Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE Menteri Luar Negeri,
SUNARYO Diundangkan pada tanggal 20 Juni 1955. Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN Bagi perjalanan-perjalanan dinas ke-, dari dan di luar negeri hingga kini berlaku berbagai surat-edaran dan surat-keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan beberapa instansi
Oleh karena soal tersebut seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana juga halnya dengan perjalanan dinas di dalam negeri, maka sekarang dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti peraturan-peraturan
Di mana perlu diadakan tambahan ataupun
Peraturan baru ini hanya memuat aturan-aturan pokok, peraturan pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri K
Beberapa perubahan yang penting serta penjelasannya secara ringkas diterangkan di bawah
Pembagian golongan Menurut peraturan lama dalam golongan II antara lain dimasukkan "Pegawai tinggi yang disebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah N
22/1951 tentang pemberian tunjangan jabatan di bawah N
1 sampai dengan N
17". Hal ini di dalam peraturan baru dirubah menjadi "Pegawai tinggi yang digaji menurut golongan VI/f PGP ke atas". Dalam peraturan selanjutnya diadakan ketentuan yang memberi kekuasaan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan golongan dalam hal yang tidak diatur dalam
Perjalanan dinas Peraturan baru ini tidak saja mengatur perjalanan jabatan melainkan juga perjalanan pindah, dalam mana termasuk perjalanan-perjalanan keluarga pegawai yang ditempatkan di luar negeri, yang meninggal dunia, dan mereka yang menjadi keluarga pegawai karena perkawinan yang dilangsungkan setelah pegawai itu menjalankan
Penetapan kelas di kapal dan kereta-api Dalam peraturan baru ditentukan, bahwa dalam hal di kapal atau kereta api tidak ada kelas III, pegawai yang berkepentingan diperbolehkan menumpang di kelas II, dan dalam hal tidak ada kelas IV di kelas terendah yang
Tentang pembagian kelas ini diadakan pula ketentuan, yakni, apabila di dalam sesuatu hal dalam peraturan belum ditetapkan kelasnya, hal ini akan diatur oleh Menteri K
Perjalanan sebelum ada perintah resmi Dalam peraturan baru diadakan ketentuan-ketentuan yang memungkinkan pegawai minta kembali biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk perjalanan yang telah lebih dulu dilakukan olehnya atau oleh keluarganya sebelum pegawai itu menerima perintah resmi.