Pembentukan Kota Ambon Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan sambil menunggu terbentuknya suatu Undang- undang Pokok tentang pemerintahan daerah bagi seluruh wilayah Republik Indonesia perlu segera dibentuk Kota Ambon sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan sambil menunggu terbentuknya suatu Undang- undang Pokok tentang pemerintahan daerah bagi seluruh wilayah Republik Indonesia perlu segera dibentuk Kota Ambon sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; Membaca : keputusan konperensi Wali-wali Kota di Jakarta tanggal 3 Nopember 1954; Mengingat :
pasal-pasal 98, 131 dan 142 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:
Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat N
21 tahun 1950;
pasal 1 dari Peraturan Pemerintah N
35 tahun 1952
Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1953. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG PEMBENTUKAN KOTA AMBON SEBAGAI DAERAH YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI. BAB I. Daerah dan tempat kedudukan pemerintah D
Pasal 1. Wilayah daerah bekas "Landschap Kota Ambon tidak sejati yang rendahan" tersebut dalam pasal 1 Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tanggal 23-8-1948 N
3/Pr.V./48 (Lembaran Negara Indonesia Timur N
30 tahun 1948), dibentuk sebagai Daerah Ambon yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya
Pasal 2. (1) Tempat kedudukan pemerintah Daerah termaksud dalam pasal 1, ialah A
BAB II. Pemerintah D
Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ambon terdiri dari 15 (limabelas) orang
44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam N
Pasal 4. Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar
BAB III. Tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban D
Bagian I. Urusan tata-usaha D
Pasal 5. Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya antara lain :
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan
Bagian II. Urusan
' I. Tentang pemulihan kesehatan orang
Pasal 6. (1) Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan
Pasal 7. (1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam pasal 6 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang
Pasal 8. Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Daerah (propinsi) membeli obat-obat dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah P
' II. Tentang pencegahan
Pasal 9. Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air-minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan
Pasal 10. Daerah menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan
Pasal 11. Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan
Pasal 12. Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk
Pasal 13. Daerah menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan
' III. Tentang hal-hal Pasal 14. (1) Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud itu
Bagian III. Urusan Pekerjaan
' I. Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat
Pasal 15. Daerah:
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam daerahnya;
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangganya;
mengatur dan mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan/atau perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah;
mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut :
lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
tempat-tempat pemandian umum;
rumah penginapan;
tempat perhentian mobil-mobil;
pasar-pasar dan los-los pasar;
pencegahan bahaya kebakaran;
penerangan jalan;
pembersihan Kota;
lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat
' II. Ketentuan-ketentuan
Pasal 16. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 15 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-
Pasal 17. (1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki dan memperluas pekerjaan- pekerjaan yang menurut ketentuan pasal 15 termasuk urusan rumah-tangga Daerah yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri
Pasal 18. Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian)
Pasal 19. (1) Jika dalam suatu daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang
Bagian IV. Urusan
Tentang wajib yang bersangkutan dengan urusan
Pasal 20. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veertsenijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 N
512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappan," sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan perundangan
Bagian V. Urusan
Pasal 21. (1) Daerah menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air tawar dan laut dan mengatur, mengawasi penyelenggaraan pelelangan tersebut dengan mengindalikan petunjuk-petunjuk Menteri P
Bagian VI. Usaha pendidikan, pengajaran dan
Pasal 22. (1) Kepada Daerah diserahkan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban untuk;
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan- perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
memimpin dan memajukan kesenian daerah;
mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah;
mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah R
4 tahun 1950
Undang-undang N
12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk Warga Negara Indonesia keturunan bangsa Asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan K
Pasal 23. (1) Urusan-urusan :
pengawasan dan pimpinan tehnis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam pasal 22 di atas,
penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan- urusan yang dimaksud di
c. penetapan kitab-kitab yang dipakai,
penetapan liburan,
penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara Indonesia, yang sistemnya menyerupai sistem di negeri Belanda, dan Sekolah Rakyat lainnya yang bersifat menyimpang dari biasa menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan K
dikecualikan dari urusan dan kewajiban Daerah termaksud dalam pasal 22 di
Bagian VII. Urusan
Pasal 24. Daerah, dengan mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat:
memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin;
menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu;
memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar;
memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha
Bagian VIII. Urusan dan kewajiban lain-
' I. Tentang urusan penguburan
Pasal 25. Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan
Pasal 26. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal-ihwal mendirikan kuburan
' II. Tentang kewajban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie." Pasal 27. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatsblad 1926 N
226, sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeente Amboina." ' III. Tentang urusan lalu-lintas
Pasal 28. Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang teah ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staats- blad 1933 N
- dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 N
- sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Kota-B
' IV. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung
Pasal 29. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 N
- sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente"
Bagian IX. Ketentuan lain-
Pasal 30. (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab III ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan
Pasal 31. Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d VIII Bab III ini, dapat diubah dan ditambah oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan P
Pasal 32. Selain dari pada hal-hal yang ditentukan dalam Bab III ini, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada "Stadsgemeenten" dulu, kecuali jika ditentukan lain oleh Pemerintah P
BAB IV. Tentang
Pasal 33. (1) Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawainya, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan;
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah yang
BAB V. Peraturan P
Pasal 34. (1) Apabila pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengingat keadaan Daerah belum atau tidak dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban, sebagai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka sekedar tugas-tugas yang dimaksud itu sudah diselenggarakan oleh Urusan (Dinas) Kementerian atau penguasa-penguasa di daerah yang bersangkutan untuk sementara waktu tugas-tugas itu terus dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan, atau penguasa-penguasa di daerah tersebut di
Pasal 35. (1) Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada dari kota Ambon, menjadi milik dan tanggungan dari D
Pasal 36. (1) Semua peraturan dan keputusan-keputusan lain yang berlaku di wilayah Daerah pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan tata-usaha tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini termasuk urusan rumah dan kewajiban Daerah, berlaku sebagai peraturan D
Pasal 37. Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (11) Undang- undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkutpaut dengan keuangan Daerah akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam N
Pasal 38. Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari peraturan
BAB VI. P
Pasal 39. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1955. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Menteri Dalam Negeri,
SOENARYO Menteri Kesehatan,
LIE KIAT TENG Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga,
MUHAMMAD HASAN Menteri Pertanian,
SADJARWO Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
MUHAMMAD YAMIN Menteri Sosial,
R.P. SOEROSO Menteri Perhubungan,
A.K. GANI Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1955, Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN 1. UMUM 1. Dengan Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tertanggal 14 Pebruari 1948 N
1/Pr.V/48 (Staatsblad Indonesia Timur N
15 tahun 1948 (daerah bekas "Gemeente" Amboina, yang dibentuk dengan Staatsblad 1921 N
524, dibentuk sebagai suatu badan hukum yang sederajat dengan "stadsgemeente", yang berdasarkan pasal 2 ayat (1) dari Ordonansi tertanggal 13 Pebruari 1946 (Staatsblad 1946 N
17). Pembentukan ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan oleh Residen di Ambon, yaitu dalam bulan April 1948. Pembentukan ini hanya bersifat sementara, oleh karena pasal 4 Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tersebut di atas menyatakan, bahwa Peraturan ini akan dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Negara Indonesia Timur), yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
- Dengan Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tertanggal 23 Agustus 1948 N
3 Pr.V/48 (Staatsblad Indonesia Timur N
30 tahun 1948), yang disebut "Daerah-Statuut Maluku Selatan" ditetapkan, bahwa "Groopsgemeenschap Maluku Selatan" (Staatsblad 1946 N
- di hapuskan dan dibentuk sebagai suatu badan hukum setingkat dengan "Landschap", berdasarkan pasal 1 ayat (1) Staatblad 1946 N
- Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur (Staatsblad Indonesia Timur N
30 tahun 1948) tersebut di atas menyatakan, bahwa Landschap tidak sejati Maluku Selatan itu terdiri dari beberapa "Landschap tidak sejati yang rendahan", antara lain "Landschap Kota Ambon tidak sejati yang rendahan" (pasal 2 ayat (1). Maka oleh sebab itu Daerah Maluku Selatan dulu berhak campur tangan terhadap stadsgemeente Ambon dulu
- Bagaimana keadaannya status Kota Ambon sesudahnya bulan April 1950, yaitu 2 tahun sesudahnya Kota tersebut dibentuk, tidak diketahui berhubung dengan terjadinya kekacauan di daerah Maluku S
- Dengan surat Gubernur Propinsi Maluku tertanggal 1 Mei 1951 N
2056/1/Bg segala alat-alat pemerintahan Daerah Maluku Selatan dulu ditarik ke atas, sambil menunggu pembentukan daerah-daerah otonoom di dalam daerah
Dengan Peraturan Pemerintah N
35 tahun 1952 tertanggal 12 Agustus 1952 dibentuk Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara dan wilayah Kota Ambon tidak dimasukkan dalam Daerah Maluku Tengah, karena wilayah Kota Ambon itu akan dibentuk sebagai suatu daerah otonoom sama tingkat dengan kedua Daerah
Sambil menunggu pembentukan itu, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Januari 1952 N
UP 15/2/44 telah diangkat Wali Kota A
- Dengan berlakunya Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950 pada tanggal 24 Juni 1950, yang mengatur pemerintahan Daerah-daerah di bekas Negara Indonesia Timur, maka menurut pasal 1 ayat (2) undang- undang tersebut, Daerah-daerah adalah sama sebagaimana ditetapkan di dalam "Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur", Staatsblaad 1946 N
143 (pasal 14 ayat (1). Daerah-daerah tersebut dapat diubah dengan atau berdasarkan peraturan Negara, sambil mengingat jiwa pasal 5 Staatsblad
Mengingat ketentuan tersebut serta dengan memperhatikan keinginan rakyat dan perkembangan politik di daerah serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, maka dengan Peraturan Pemerintah ini Kota Ambon dibentuk, sebagai suatu daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah- tangganya sendiri setingkat dengan Kota Besar sebagai dimaksud dalam Undang-undang N
22 tahun 1948. 6. Persamaan tingkat yang dimaksud dalam penjelasan nomor 5 di atas perlu diadakan, supaya di kemudian hari mudah diadakan penyesuaian, bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-undang Pokok, yang berlaku seragam bagi seluruh Indonesia, yang akan mengatur pemerintahan
Perlu ditegaskan, bahwa sementara ini pemerintahan Daerah Ambon dijalankan menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950. 7. Dalam menetapkan urusan rumah-tangga daerah tersebut telah diusahakan untuk mencari suatu sistem untuk mengadakan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah Ambon dengan tegas, sehingga pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sudah dapat diketahui dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah
Segala urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah Ambon menurut Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam Bab III. 8. Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban dari Pemerintah Daerah Ambon dalam Peraturan Pemerintah ini masih belum sempurna dan lengkap seperti yang dimaksud dalam pasal 131 Undang-undang Dasar S
Akan tetapi Pemerintah yakin, bahwa yang demikian itu tidak menjadi rintangan bagi perkembangan kepentingan Daerah
Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini pada waktunya berangsur-angsur akan ditetapkan menurut cara yang diperoleh, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (lihat pasal 31). Begitu pula apabila di kemudian hari ternyata, bahwa berhubung dengan pertumbuhan daerah, perlu diadakan perubahan- perubahan dalam ketentuan-ketentuan dalam Bab III tersebut, maka perubahan-perubahan yang diperlukan itu dapat pula diadakan dengan Peraturan Pemerintah (lihat pasal 31). 9. Menurut Peraturan Pemerintah ini tidak hanya secara positip telah ditentukan jenis urusan dan kewajiban Daerah Ambon, sehingga Pemerintah Daerah pada saat pembentukannya sudah dapat mengetahui benar luas sempitnya tugas-tugas yang harus dapat dijalankan olehnya, akan tetapi secara negatip telah ditetapkan pula, bahwa Daerah Ambon itu dengan kehendaknya sendiri yang bebas (uit eigen vrij initiatief), dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 24 Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang menurut sifatnya termasuk rumah-tangga Daerah A
- Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengandung akibat, bahwa mengenai urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Ambon menurut Peraturan Pemerintah ini, penguasa-penguasa Pemerintah Pusat yang ada di daerah tersebut tidak berhak lagi untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan
- Akan tetapi dapat diduga, bahwa Daerah tersebut pada saat dibentuknya tidak dapat diharapkan akan mempunyai alat-alat penguasa pemerintahan daerah yang lengkap dan sempurna, karena untuk membentuk dan menyelenggarakan alat-alat tersebut, yang sanggup menjalankan segala pekerjaan teknis maupun administratif membutuhkan tenaga-tenaga ahli, misalnya saja dalam lapangan kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan dan lain-lain
Berhubung dengan itu harus dijaga supaya dalam pemeliharaan kepentingan-kepentingan yang bersangkutan jangan timbul suatu vacuum
Maka daripada itu perlu diadakan peraturan peralihan, yang menentukan bahwa pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini jawatan-jawatan dari Pemerintah Pusat atau penguasa-penguasa lain di Daerah Ambon tidak sekonyong-konyong menghentikan pekerjaannya tetapi agar meneruskan memelihara kepentingan-kepentingan tersebut (pasal 34). 12. Dengan diadakannya ketentuan peralihan yang dimaksud sub 11, maka penguasa-penguasa Pemerintah Pusat di daerah tersebut yang sejak dahulu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah berkewajiban menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang kemudian akan menjadi tugas daerah otonoom tersebut, untuk sementara waktu terus menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan yang menurut dasar hukum sudah termasuk kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonoom itu dengan ketentuan bahwa usaha membentuk aparatur-aparatur daerah yang diperlukan harus segera dijalankan agar peralihan pelaksanaan tugas dan pekerjaan-pekerjaan tersebut segera jika perlu secara berangsur-angsur - dapat
- Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, maka sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dengan tidak usah menunggu lagi ddtetapkannya Peraturan Pemerintah tentang, penglaksanaan penyerahan bagian- bagian urusan Pemerintah Pusat yang menjadi urusan rumah-tangga dan kewajiban daerah otonoom tersebut, seperti halnya yang terjadi bagi Propinsi-propinsi di Jawa dan Sumatera atau daerah-daerah otonoom setingkat dengan Kabupaten di Jawa, maka dapat diharapkan bahwa Daerah Ambon itu atas usahanya sendiri atau dengan bantuan pihak Kementerian-kementerian yang bersangkutan, dapat membangun, menyusun dan memperkembangkan Pemerintah Daerah otonoom dengan aparatur yang diperlukan secara teratur agar segera dapat menerima dan mengerjakan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan 2 Cukup
Pasal 3 Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dilakukan menurut undang-undang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan tetapi sambil menunggu pembentukan undang-undang itu, maka dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, akan disusun suatu Dewan Perwakilan Rakyat Sementara atas jalan "understanding" antara Menteri Dalam Negeri dan Kabinet dengan mengingat keinginan partai-partai dan organisasi- organisasi di daerah A
Oleh sebab Daerah Ambon sesudahnya terbentuk suatu Undang-undang Pokok untuk seluruh Indonesia, yang sedapat mungkin seragam dengan Undang-undang N
22 tahun 1948, akan diberi tingkatan Kota Besar, maka jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ambon ditetapkan menurut cara perhitungan penduduk daerah yang sekarang berlaku sebagai dasar untuk Kota-kota Besar di Jawa dan Sumatera, yaitu untuk tiap-tiap 10.000 jiwa penduduk dipilih 1 anggota, dengan batas jumlah sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak- banyaknya 25
Pasal 4 Perlu diterangkan, bahwa dalam ketentuan ini tersimpul kemungkinan, bahwa Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Dewan Pemerintah Daerah dengan pengertian, bahwa tiap tindakan tentunya dilakukan dengan persetujuan Dewan Pemerintah Daerah terlebih
Maksud tindakan Kepala Daerah tersebut tidak lain melainkan supaya pelaksanaan urusan-urusan dapat berjalan lancar, oleh karena dengan demikian tidak perlu setiap kali semua anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama
Pasal 5 Cukup
Pasal 6 dan 7 Cukup
Pasal 8 Perlu ditegaskan, bahwa obat-obat dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah Ambon terutama harus dibeli dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan luar biasa Pemerintah Daerah diperkenankan membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan
Pasal 9 Dengan adanya pasal ini Pemerintah Daerah antara lain dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengatur pembikinan dan penjualan makanan dan minuman untuk umum dengan syarat yang ditujukan untuk menjaga kesehatan umum sebaik-
Daerah dapat minta bantuan tenaga-tenaga ahli Kementerian Kesehatan untuk memberi nasehat-nasehat, rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah yang
Pasal 10 Menteri Kesehatan mengadakan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganisir dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah, daerah percobaan dan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai teladan bagi daerah A
Pasal 11 Cukup
Pasal 12 Biaya penyelenggaraan usaha tersebut dalam pasal ini ditanggung oleh Kementerian K
Pasal 13 Cukup
Pasal 14 Perlunya Menteri Kesehatan langsung meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah ialah agar supaya Kepala Dinas tersebut lekas dapat
Dalam hal ini tentulah Dewan Pemerintah Daerah tidak
Pasal 15 Cukup
Pasal 16 dan 17 Maksud ketentuan ini ialah untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan tugas Daerah Ambon guna kemakmuran
Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan (mengesahkan) segala sesuatu dalam penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana
Pasal 18 Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapat dibagi dalam dua jenis,
sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil,
sokongan untuk pekerjaan perbaikan besar pembaharuan atau pekerjaan baru yang biayanya tidak dapat dipikul oleh D
Sokongan ini ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan termaksud yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan T
Pasal 19 Cukup
Pasal 20 Maksudnya dimasukkan "Groepsgemeenschappen" dalam pasal ini ialah supaya diberi kesempatan kepada Menteri Pertanian untuk mengerjakan sementara waktu pegawai- pegawai teknis Daerah Ambon pada sesuatu Daerah lain yang diserang penyakit hewan menular dengan hebat dan yang tidak mempunyai cukup tenaga untuk berusaha memberantas penyakit
Biaya tindakan tersebut untuk sementara ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menggunakan bantuan
Pasal 21 Syarat-syarat tersebut dalam ayat (2) diadakan dengan maksud untuk memajukan perikanan pada umumnya dan memperbaiki penghidupan sosial-ekonomis para nelayan yang ada dalam lingkungan D
Pasal 22 Yang dimaksud dengan kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah ialah misalnya kursus tik, kursus jahit, kursus tukang dan lain-lain sebagainya (bukannya sekolah-sekolah) yang sejenis dengan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan K
Pasal 23 Tentang urusan yang mengenai isi kursus-kursus vak tersebut seperti pengawasan dan pimpinan teknis serta penetapan rencana pelajaran diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan adalah mengingat,
penetapan penghargaan ijazah-ijazahnya,
agar ada pemusatan dalam cara mengatur dan mengawasi isi urusan-urusan
Pasal 24 s/d 26 Cukup
Pasal 27 Perlu dijelaskan bahwa kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh alat-alat penguasa "Stadsgemeente" dahulu, sepanjang yang mengenai urusan legislatip dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan yang mengenai urusan eksekutip oleh Dewan Pemerintah D
Pasal 28 Tentang kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Kota Besar ialah sebagai dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah N
28 tahun 1951 tentang mengubah Peraturan lalu-lintas jalan (Wegverkeersverordening, Staatsblad 1936 N
451). Dalam peraturan tersebut antara lain ditetapkan penguasa-penguasa mana sekarang ini yang harus menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban penguasa-penguasa
Pasal 29 lihat penjelasan pasal 27. Pasal 30 Maksud ketentuan ini ialah untuk memberi kesempatan bagi Daerah Ambon untuk menyelenggarakan segala sesuatu dengan inisiatip sendiri, serta mengembangkan pemerintahannya dengan mengindahkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk
Pasal 31 Cukup
Pasal 32 Yang dimaksud dalam pasal ini umpamanya menjalankan, 1. peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi, 2. peraturan perumahan penduduk, 3. pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan, 4. peraturan anjing
Pasal 33 dan 34 Lihat penjelasan
Pasal 35 Cukup
Pasal 36 Dengan peraturan dan ketentuan tata-usaha termaktub dalam pasal ini dimaksudkan semua peraturan dan ketentuan tata-usaha yang berlaku sebelum Daerah Kota