Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1954

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960

Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952

Komentar!