Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1954 TENTANG PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1954 TENTANG PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu menyempurnakan cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 dan No. 213 tahun 1952 dan menyesuaikannya dengan tugas Dewan Keamanan seperti tercantum dalam pasal 14 Undang-undang tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia; Mengingat:
Pasal 14 Undang-undang No. 29 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 84);
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30);
- Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 84 pada tanggal 23 Nopember 1954;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 dan No. 213 tahun 1952 Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER. Pasal 1 Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan:
Penjabat Pamong Praja ialah penjabat Pamong Praja yang tertinggi di suatu daerah;
Penguasa Sipil ialah penjabat Pamong Praja yang berpangkat Gubernur dan Bupati;
Komandan Militer ialah Komandan Kesatuan Angkatan Perang di suatu tempat;
Penguasa Militer ialah:
(1)Panglima Tentara & Territorium, (2) Komandan Daerah Maritim, (3) Komandan Komando Angkatan Udara, (4) Komandan Militer lain yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai Penguasa Militer;
Kepala Polisi ialah Kepala Polisi setempat. Pasal 2 (1) Penguasa Sipil memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan ketertiban dan keamanan umum di daerahnya. (2) Penguasa Sipil berhak menggunakan Polisi Negara dalam daerahnya. Pasal 3 Bantuan militer dapat diminta dengan cara yang ditentukan dalam peraturan ini, apabila ternyata atau dapat diperhitungkan, bahwa Polisi Negara tidak cukup kuat atau tidak dapat bertindak pada waktu dan di tempat yang dibutuhkan dengan alasan-alasan yang sah, untuk usaha:
mencegah gangguan keamanan atau memulihkan ketertiban dan keamanan umum;
menjaga keselamatan dan keamanan umum apabila terjadi bencana alam atau dapat diduga akan terjadi;
menjaga bangunan-bangunan serta alat-alat yang sangat penting bagi Negara atau bagi masyarakat, apabila ada kemungkinan Pengrusakan bangunan-bangunan atau pencurian alat-alat bangunan-bangunan itu. Pasal 4 (1) Untuk usaha tersebut dalam pasal 3, maka yang berhak meminta bantuan militer untuk daerahnya ialah Gubernur Kepala Daerah Propinsi atau Penjabat Pamong Praja lain yang setingkat dengan Gubernur, setelah dipertimbangkan dengan Koordinasi Keamanan Daerah. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat (1) di atas, dalam keadaan memaksa, yaitu apabila dapat diperhitungkan, bahwa bantuan militer atas permintaan Gubernur tidak akan sempat diberikan pada waktu dan di tempat yang dibutuhkan, maka Penjabat Pamong Praja lain berhak untuk meminta bantuan militer atas nama Gubernur Kepala Daerah setelah dipertimbangkan dengan Koordinasi Keamanan Kabupaten atau, jika tidak ada, dengan Kepala Polisi. (3) Penjabat Pamong Praja tersebut dalam ayat (2) di atas wajib dengan jalan secepat-cepatnya meminta pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan atas permintaan bantuan militer itu. (4) Gubernur tersebut memberi keputusan atas permintaan pengesahan dalam waktu 2 x 24 jam sesudah menerima permintaan pengesahan itu setelah dipertimbangkan dengan Koordinasi Keamanan Daerah. (5) Keputusan atas permintaan pengesahan dengan secepat-cepatnya di sampaikan oleh Gubernur kepada Penguasa Militer. Penguasa Militer selanjutnya memberitahukan dengan secepat-cepatnya keputusan itu kepada Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer, yang selanjutnya bertindak atas perintah dan pimpinan Penguasa Militer. (6) Apabila permintaan pengesahan itu ditolak oleh Gubernur, maka bantuan militer itu dihentikan oleh Komandan Militer yang melaksanakannya, segera setelah diterima keterangan penolakan itu dari Penguasa Militer. Pasal 5 (1) Yang wajib memberi bantuan militer ialah Penguasa Militer. (2) Dalam keadaan memaksa. seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal 4, maka tiap-tiap Komandan Militer wajib memberi bantuan militer. Pasal 6 (1) Penguasa Militer dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Dewan Menteri melalui jalan herarchis tentang perlunya bantuan militer yang telah diberikan itu, dengan memberitahukan hal itu kepada Penguasa Sipil yang bersangkutan. (2) Penguasa Sipil mengajukan pendapatnya kepada Dewan Menteri melalui jalan hierarchis dengan memberitahukan pendapat itu kepada Penguasa Militer. (3) Dewan Menteri, setelah mendengar pertimbangan Dewan Keamanan, secepat-cepatnya memberi keputusan yang mengikat tentang perselisihan paham yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) kepada Penguasa Militer dan Penguasa Sipil yang berkepentingan melalui jalan hierarchis yang dimaksud di atas. Pasal 7 (1) Permintaan bantuan militer diajukan dengan tertulis. (2) Apabila waktunya mendesak, permintaan itu dapat diajukan dengan lisan. Dalam hal itu permintaan yang tertulis disusulkan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sesudah permintaan dengan lisan itu diajukan. (3) Dalam permintaan itu harus dijelaskan:
alasan-alasan mengapa bantuan militer diminta;
daerah dimana bantuan militer dibutuhkan;
saat bantuan militer harus dimulai;
saat bantuan militer dihentikan;
tujuan yang harus dicapai dengan bantuan militer;
f. keterangan-keterangan lain yang berguna untuk melancarkan jalannya bantuan militer. (4) Apabila menurut pendapat Penguasa Sipil, setelah mendengar pertimbangan Koordinasi Keamanan Daerah/Kabupaten, tujuan bantuan militer sudah dicapai sebelum saat tersebut dalam ayat (3) sub d, maka bantuan militer dihentikan oleh Penguasa Militer. (5) Apabila tujuan bantuan militer belum tercapai pada saat tersebut dalam ayat (3) sub d, bantuan militer diperpanjang atas permintaan Penguasa Sipil menurut cara yang dimuat dalam pasal 4. Penguasa Militer dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Dewan Menteri tentang perpanjangan bantuan-militer itu menurut cara yang dimuat dalam pasal 6. Pasal 8 (1) Penguasa Militer menetapkan macam serta kekuatan pasukan yang digunakan untuk bantuan militer dan menetapkan cara menjalankan bantuan militer itu, terutama tentang senjata dan alat-alat yang perlu dipakai dan cara serta waktu memakainya dengan mendengar pertimbangan Koordinasi Keamanan Daerah. (2) Kesatuan-kesatuan dan tenaga-tenaga Polisi Negara yang digunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan militer ada di bawah perintah-perintah taktis dari Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer. (3) Di dalam hal tersebut dalam ayat (2) harus diperhatikan adanya persamaan kepangkatan antara Polisi dan Militer menurut peraturan yang berlaku. Pasal 9 (1) Di daerah dimana operasi militer dilaksanakan, Komandan Militer memegang pimpinan dan tanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum. (2) Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer menentukan sendiri tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan bantuan militer menurut Peraturan Tugas Polisionil Tentara (PTPT)dan instruksi yang diberikan oleh Penguasa Militer. (3) Penguasa Sipil wajib memberi bantuan kepada Penguasa Militer dalam segala sesuatu yang berguna untuk mempercepat tercapainya tujuan bantuan militer. Pasal 10 Jika di suatu daerah bantuan militer dilaksanakan, maka Penjabat Pamong Praja segera memberi penerangan yang sebaik- baiknya dan seluas-luasnya kepada penduduk tentang akibat-akibat bantuan militer itu. Pasal 11 (Ketentuan peralihan) Bantuan militer yang sedang diselenggarakan menurut Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 dan No. 213 tahun 192 pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dianggap diselenggarakan menurut Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12 (Penutup) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Regeling itu kemudian dicabut dan diganti dengan keputusan Presiden No. 175 tahun 1925 tentang Peraturan cara hubungan dan kerja sama antara kuasa sipil dan Angkatan Perang, yang kemudian dirobah dengan keputusan Presiden No. 213 tahun 1952. Peraturan Pemerintah ini adalah penyempurnaan keputusan- keputusan Presiden No. 175 dan 213 tahun 1952 didasarkan pada pengalaman-pengalaman praktis yang diperoleh dalam melaksanakan keputusan-keputusan tersebut. Berhubung dengan pentingnya materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengingat pasal-pasal dari Undang-undang tersebut diatas (H.I.R. dan K.U.H.P.). maka Pemerintah berpendapat bahwa materi ini harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya perlu diterangkan, bahwa peraturan ini tidak mengurangi kekuasaan tiap-tiap komandan militer untuk mengambil tindakan-tindakan dengan segera, apabila kesatuannya diserang atau diancam keselamatannya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Dalam pasal ini dimuat penjelasan istilah-istilah yang penting-penting yang dipakai dalam Peraturan Pemerintah ini. Yang dimaksud dengan penjabat Pamong Praja yang tertinggi di suatu daerah ialah Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat di daerah. Komandan Kesatuan Angkatan Perang di suatu tempat, ialah misalnya Panglima Tentara dan Territorium, Komandan Resimen, Bataliyon, Kompi, Komando Daerah Maritim, Komandan Komando Angkatan Udara. Kepala Polisi setempat, ialah Kepala Polisi Propinsi, Karesidenan (Daerah), Kabupaten dan Wilayah (Detasemen). Pasal 2 Ayat (1) Sudah jelas. Ayat (2) Untuk kepentingan penjagaan ketertiban dan keamanan umum Penguasa Sipil berhak menggunakan Polisi Negara dalam daerahnya. Dalam urusan teknis dan administratif tiap-tiap Kepala Polisi tetap langsung ada di bawah pimpinan Kepala Polisi yang hierarchisch ada di atasnya. Pasal 3 Sudah jelas. Bantuan militer tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tersebut dalam pasal 414 KUHP. Pasal 4 - 6 Sudah jelas. Pasal 7 Ayat (1) - (3) Sudah jelas. Ayat (4) Pendapat Penguasa Sipil tentang penghentian bantuan militer dapat didasarkan atas usul
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.