Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1954

Kerangka<< >>

bahwa untuk tahun 1955 perlu ditetapkan besarnya jumlah pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604); bahwa untuk tahun 1955 perlu ditetapkan besarnya jumlah pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604); Mengingat: akan pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 89 pada tanggal 23 Desember 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Perekonomian tertanggal 23 September 1954 No. 98/Um/54/ 137K4/M diadakan anggota-anggota baru dari "Krosok Centrale". yang dengan demikianlan telah diaktiveer kembali. 3. Nyatalah kiranya betapa pentingnya tugas badan hukum itu, khususnya dewasa ini, dimana Indonesia tiap-tiap tahun terpaksa mengimpor tembakau dari luar negeri karena produksi tembakau dalam negeri kwalitatif dan kewantitatif belum dapat memenuhi keperluan konsumsi dalam negeri. Bahwa usaha-usaha mempertinggi produksi krosok dan memperbaiki mutunya segera harus dimulai kembali, sudahlah nyata pula kiranya. 4. Menurut pasal 11 jo pasal 12 ordonansi tersebut di atas maka pembiaya an usaha-usaha "Krosok Centrale" diperoleh dari pemungutan ganti kerugian pada pengeluaran tembakau krosok ke luar wilayah Indonesia. Dengan surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 / 15020/M pemungutan termaksud telah ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap kg atau pecahan kg krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Mengingat harga krosok di luar negeri dewasa ini dan berhubung dengan luasnya lapangan pekerjaan "Krosok Centrale" maka jumlah ganti kerugian itu dapat dipertanggung jawabkan. 5. Karena menurut pasal 11 Ordonnantie Krosok penetapan besarnya jumlah pemungutan itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (regerings verordening) maka surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tersebut diatas perlu disahkan dengan Peraturan Pemerintah ini. Termasuk Lembaran Negara No. 148 tahun 1954. Diketahui:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):