Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1954 TENTANG KEDUDUKAN DAN GAJI PARA PEJABAT GUBERNUR Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1954 TENTANG KEDUDUKAN DAN GAJI PARA PEJABAT GUBERNUR Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa ternyata dalam menetapkan kedudukan para penjabat Gubernur, baik yang memimpin Propinsi Otonoom, maupun yang memimpin Propinsi Administratief tidak perlu ada sesuatu perbedaan syarat pengangkatan, sehingga dianggap lebih tepat menetapkan kedua jabatan tersebut dalam satu golongan gaji saja, yaitu golongan VI/f sebagai tingkat permulaan; bahwa kedudukan sebagai Gubernur golongan/gaji VI/g baru dapat ditetapkan jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a. telah memangku jabatan itu dalam golongan gaji VI/f selama 4 tahun setus menerus, atau b. telah memangku jabatan tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus sedangkan masa kerjanya dalam golongan VI sekurang-kurangnya telah 18 tahun; Mengingat: Peraturan Pemerintah Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948, yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 34); Mengingat pula: pasal 119, ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke 59 pada tanggal 6 Juli 1954 dan sidangnya yang ke 73 pada tanggal 7 September 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN DAN GAJI PARA PENJABAT GUBERNUR. Pasal 1 (1) Tingkatan permulaan jabatan Gubernur, baik yang memimpin Propinsi Otonoom maupun yang memimpin Propinsi administratief ditetapkan dalam golongan gaji VI/f P.G.P. 1948. (2) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948 yaitu aturan khusus No. 66 pada lampiran A, mengenai daftar gaji golongan VI, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 34). diubah bunyinya sebagai berikut: "66. Dalam jabatan ini dapat diangkat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonoom atau Gubernur Propinsi Administratief yang:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.