Pengubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta Dahulu Tentang Universitas Negeri Gajah Mada
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITAS NEGERI GAJAH MADA Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITAS NEGERI GAJAH MADA Presiden Republik Indonesia, Membaca : pelaporan Panitia Penyelidik dan Perancang Pengajaran Baru Bagi Pendidikan Ahli Farmasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan; Menimbang :
bahwa berhubung dengan sangat kurangnya tenaga untuk memimpin apoteker baru yang tertuju kepada keperluan praktis. b. bahwa untuk keperluan yang dimaksud diatas perlu diadakan perubahan dalam peraturan tentang Universitit Negeri Gajah Mada; Mengingat :
Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta dahulu tentang Universitit Negeri Gajah Mada, b. pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 73 pada tanggal 7 September 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH No 37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITIT NEGERI GAJAH MADA. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta dahulu tentang Universiteit Negeri Gajah Mada diadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan seperti berikut:
Pasal 8 angka 2 huruf c. diubah sehingga ketentuan itu berbunyi :
bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Bagian Kedokteran dan Baccalaureat Imu Kimia dari pada Bagian Farmasi, huruf b yang Baccalaueat Notariat, huruf c dan huruf f, selama dua tahun;
Menambah pasal 8 angka 2 dengan ketentuan d dibawah ketentuan c tersebut diatas, yang berbunyi :
d. bagi Gakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Baccalaureat ilmu Farmasi dari pada Bagian Farmasi tingkat kandidat selama satu tahun dan kelanjutannya diselenggarakan oleh Universitit Negeri Gajah Mada ditujukan kepada keahhan farmasi yang menghendaki waktu 5 tahun, sedang bagian baccalaureatnya tidak tertuju kepada pendidikan tenaga pemimpin apotek yang dimaksud diatas. Dalam pada itu, mengingat kemajuan yang pesat sekah dalam lapangan permbuatan obat-obatan, maka dirasa, bahwa pekerjaan yang melulu bersifat memimpin suatu apotek tidak usah memerlukan pengetahuan obat-obatan yang mendalam seperti diperlukan untuk pendidikan apoteker atau ahli farmasi sebelum Perang Dunia ke II. Atas dasar alasan-alasan tersebut diatas maka sebagai suatu langkah untuk mengatasi kekurangan tenaga apoteker dalam arti memimpin apotek, perlu diadakan pendidikan apoteker baru yang tertuju kepada keperluan praktis. Termasuk Lembaran Negara No. 100 tahun 1954. Diketahui:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.