Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1954 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1954 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan pengajaran tinggi dan hasrat masyarakat untuk melanjutkan pelajaran pada perguruan tinggi perlu menambah jumlah Universitas Negara yang telah ada; bahwa guna pembangunan tanah air, Pemerintah membutuhkan sangat banyak tenaga ahli dalam segala lapangan ilmu pengetahuan; bahwa adalah kewajiban Pemerintah untuk berusaha mendirikan balai-balai perguruan tinggi, yang letaknya tersebar dengan tersusun di seluruh Indonesia; bahwa di Surabaya, baik yang mengenai gedung maupun tenaga pengajar, terdapat cukup syarat- syarat untuk mendirikan suatu universitas; bahwa kepentingan negara memberi dasar yang baik bagi pembantukan universitas Negara diluar Jogjakarta dan Jakarta; Mengingat :
Ordonansi Pengajaran Tinggi tahun 1946 (Staatsblad 1947 N
47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 N
389;
Ordonansi tentang pembukaan fakultet Kedokteran di Surabaya pada Universitet Indonesia, (Staatsblad 1948 N
227);
Undang-undang Darurat N
7 tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara 1950 N
9);
Peraturan Pemerintah N
37 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang Universitit Negeri Gajah Mada;
Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 15 Juli 1952 N
23121/Kab tentang pembukaan Cabang Bagian Hukum di Surabaya dari Fakultit Hukum, Sosial dan Potitik Universitit Negara Gajah Mada;
Undang-undang N
4 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, yang dengan Undang-undang N
12 tahun 1954 telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1954 N
38);
Uraian Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam rapat dengan Universitet Indonesia di Jakarta pada tanggal 10 September 1954 dan dengan Universitit Negeri Gajah Mada dikota Jogjakarta pada tanggal 18 September 1954 tentang maksud Pemerintah untuk mendirikan Airlangga di Jawa Timur;
Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 1 September 1954 N
38742/Kab tentang Peraturan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, dan tanggal 4 Agustus 1954 N
33756/Kab tentang Pendirian Perguruan Pendidikan Guru di Malang; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 79 pada tanggal 22 Oktober 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA. Pasal 1 (1) Fakultas Kedokteran, serta Lembaga Kedokteran Gigi, di Surabaya dipisahkan dari Universitet I
Pasal 2 Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi : SUKARNO. MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MUHAMMAD YAMIN. Diundangkan pada tanggal 6 Nopember 1954, MENTERI KEHAKIMAN.
DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1954 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA. Guna memenuhi hasrat masyarakat untuk melanjutkan pelajaran pada perguruan tinggi dan guna memenuhi Negara akan kebutuhan tenaga-tenaga ahli bagi pembangunan pada segala lapangan, maka adalah tugas Pemerintah untuk memperbanyak perguruan tinggi, yang letaknya tersebar diseluruh I
Disebabkan kekurangn tenaga pengajar dan perumahan maka hasrat untuk mendirikan sesuatu perguruan tinggi atau universitas tidak selalu dapat
Hanya ditempat-tempat yang terdapat cukup tenaga pengajar dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat, dapat didirikan suatu perguruan tinggi atau
Pada permulaan Universitas Airlangga di Surabaya hanya terdiri atas:
fakultas Kedokteran serta Lembaga Kedokteran Gigi,
fakultas Hukum, Sosial dan Politik,
Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang,
fakultas E
Yang tersebut pada a adalah bekas fakultas dari Universitit Indonesia, dan yang tersebut pada b adalah bekas cabang Hukum dari fakultas Hukum, Sosial dan Politik dari Universitit Negeri Gajah M
Guna perkembangan dan tentang pelaksanaan organisasi Universitas Airlangga ini diberi kuasa kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, untuk melakukan seperlunya, begitu pula untuk melengkapinya dengan fakultas-fakultas
Termasuk Lembaran Negara N
99 tahun 1954. Diketahui: