Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954

Kerangka<< >>

bahwa perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1954 tentang pendaftaran orang asing; bahwa perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1954 tentang pendaftaran orang asing; Mengingat : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal-pasal 3 dan 7 Undang-undang Darurat No. 9. tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 No. 6); MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1954 tentang pendaftaran orang asing. Pasal 1 Pasal 2 Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran orang asing ditambah dengan ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut: Diundangkan pada tanggal 25 Oktober 1954 MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. (DJODY GONDOKUSUMO) PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1954 TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING. Peraturan Pemerintah ini diadakan karena:

  1. berhubung dengan beberapa hal Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1954 baru dapat dilaksanakan mulai bulan Juni 1954;

  1. baik alat-alat perhubungan maupun pegawai-pegawai yang diberi tugas belum lengkap, sehingga di beberapa tempat Peraturan Pemerintah itu belum dapat dimulai pelaksanaannya, bahkan ada beberapa tempat yang belum menerima Peraturan Pemerintah itu sama sekali. Oleh karena itu hendaknya kepada Menteri Kehakiman diberi kelonggaran untuk memperpanjang waktu 6 bulan yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1954 itu menurut pendapatnya. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/95; TLN NO. 682

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):