Pemberian Tunjangan Cacat
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah untuk mengganti beberapa surat edaran yang hingga kini mengatur hal pemberian tunjangan cacat kepada pegawai Negeri sipil yang dianggap tidak dapat bekerja lagi karena cacat jasmani dan/atau rochani, disebabkan dalam dan karena keadaan luar biasa; Mengingat :
pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara;
surat edaran Direktur Sosial dahulu tanggal 7 April 1948 N
P. 17A/2329;
surat edaran Menteri Urusan-Pegawai tanggal 18 Maret 1952 N
882/M/52; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 62 pada tanggal 20 Juli 1954; MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksudkan dengan:
Pegawai, ialah:
Pegawai Negeri sipil yang diangkat tetap dan sementara;
Mereka yang dipekerjakan pada jawatan Negeri dengan diberikan uang bulanan, yang dibayar dari Anggaran belanja untuk pegawai Negeri
b. penghasilan, ialah pensiun pokok atau tunjangan pokok, yang dapat diberikan kepada pegawai tersebut ialah huruf a;
cacat, ialah jasmani dan/atau rochani yang terdapat:
dalam dan karena menjalankan kewajiban jabatan;
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga dapat disamakan dengan yang dimaksud dalam angka 1;
karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir
Pasal 2 1. Kepada pegawai yang karena cacat ternyata tidak dapat melakukan lagi sesuatu jabatan Negeri apapun juga, dapat diberikan tunjangan cacat disamping penghasilan yang diterimanya menurut peraturan pensiun/tunjangan yang
- Tunjangan cacat itu tiap-tiap bulan berjumlah:
40% dari penghasilan, apabila kehilangan lengan kanan dari sendi bahu kebawah;
35% idem lengan kiri dari sendi bahu kebawah;
35% idem lengan kanan dan atau dari atas siku kebawah;
30% idem lengan kiri dari atau dari atas siku ke
e. 30% idem tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah; f.28% idem tangan kiri dari atau dari atas pergelangan kebawah;
70% idem kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah;
35%,idem sebelah kaki dari pangkal kebawah;
50% idem kedua belah kaki dari mata kaki kebawah;
25% idem sebelah kaki dari mata kaki kebawah:
70% dari penglihatan pada kedua belah mata;
30% idem penglihatan pada sebelah mata;
40% idem pendengaran pada kedua belah telinga;
10% idem pendengaran pada sebelah telinga;
10% sampai 70% menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri sipil, dapat dipersamakan dengan apa yang tersebut dalam huruf a sampai n, untuk kehilangan kekuasaan atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan tidak termasuk dalam hurub a sampai n
Pasal 3 Bila kejadian-kejadian termaksud dalam pasal 2 diderita berdampingan, maka tunjangan-tunjangan itu dihitung tersendiri untuk tiap kejadian, dengan ketentuan bahwa jumlah semua tunjangan itu tidak boleh melebihi 100% dari penghasilan
Pasal 4 Tunjangan termaksud dalam pasal 2 dan 3 ditetapkan dengan membulatkan pecahan rupiah menjadi satuan rupiah dan berjumlah sekurang-kurangnya R
10,- dan setinggi-tingginya R
200,-
Pasal 5 Apabila menurut pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri, hal-hal tersebut dalam pasal 2 bersifat sementara, maka tunjangan itu diberikan untuk sementara, setahun demi
Jika tunjangan sementara itu telah diberikan selama 5 tahun berturut-turut dan ternyata bahwa cacat badan itu masih ada, maka tunjangan itu dapat diubah menjadi tunjangan
Pasal 6 Buat orang "kidal" yang kehilangan salah satu lengan atau tangan, maka perkataan "kanan" atau "kiri" termaksud dalam pasal 2 dalam huruf a sampai f, dipertukarkan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT. Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka peraturan ini mempunyai maksud untuk mengganti beberapa surat edaran mengenai pemberian tunjangan cacat kepada pegawai Negeri Sipil, yang tidak dapat bekerja lagi karena cacat badan disebabkan oleh dan dalam ia menjalankan kewajiban
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan- ketentuan dalam surat Sekretaris Pemerintah dahulu tanggal 16-7- 1929 N
1664/AI, surat edaran Direktur Sosial dahulu tanggal 7 April 1948 N
P. 17A/2329, dan surat edaran Menteri Urusan Pegawai tanggal 18-3-1952 N
882/M/52 yang mengenai hal ini, menjadi batal bagi pegawai yang terhadapnya berlaku Peraturan Pemerintah
Tunjangan cacat ini tidak diberikan tersendiri, melainkan di samping penghasilan yang dapat diterima oleh yang bersangkutan menurut peraturan-peraturan yang
Penghasilan itu terdiri atas pensiun yang tertinggi menurut pasal 5 ayat 1 huruf b dari Peraturan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Undang-undang N
20 tahun 1952), jika mengenai seorang Pegawai Negeri menurut Peraturan itu dan tunjangan (dihitung dari pensiun tertinggi) menurut Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1952
peraturan dalam Bijblad N
8178 jika mengenai pegawai yang menerima gaji uang
Jumlah-jumlah tersebut dalam pasal 2 adalah sesuai dengan jumlah-jumlah tersebut dalam Undang-undang Kecelakaan termaksud dalam Lembaran Negara N
3 tahun 1951. Pekerja harian tidak termasuk peraturan
Untuk mereka berlaku Undang-undang Kecelakaan tersebut
Penjelasan pasal demi pasal dirasa tidak
Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, T
DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/93; TLN NO. 669