Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1954 TENTANG CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1954 TENTANG CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan aturan-aturan tentang cara membuat dan mengatur perjanjian perburuhan; Mengingat : pasal 2 ayat 2 "Undang-undang perjanjian perburuhan Nomor 21 Tahun 1954" (Lembaran Negara 1954 No. 69) serta pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN. Pasal 1 Perjanjian perburuhan harus memuat:

  1. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh;

  2. nama, tempat kedudukan serta alamat majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum;

  1. nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementerian Perburuhan. Pasal 2 (1) Perjanjian Perburuhan harus dibubuhi tanggal dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3. (2) Untuk pihak yang berbentuk perkumpulan, penandatanganan dilakukan oleh pengurus yang menurut peraturan dasar berhak untuk itu, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3. Pasal 3 Bila perjanjian dibuat oleh seorang wakil, maka untuk itu harus ada surat kuasa, yang dilampirkan pada surat asli perjanjian perburuhan. Pasal 4 Jika dalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan lain, perjanjian itu mulai berlaku pada hari penandatanganannya. Pasal 5 (1) Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya dalam Bagi Seorang ahli, misalnya notaris, syarat-syarat itu sama sekali bukan soal baru. Tetapi menurut kenyataan, sampai sekarang pada umunmya perjanjian perburuhan tidak dibuat didepan notaris dan syarat- syarat ditetapkan disini dapat dianggap sebagai salah satu langkah untuk membantu pihak-pihak yang bersangkutan, terutama organic buruh, kearah penyempurnaan bentuk perjanjian perburuhan. Syarat-syarat meteriil tidak ditetapkan dalam Peraturan ini. Berhubung dengan berbagai-bagai corak ragam isi perjanjian perburuhan yang terdapat dalam praktek, maka penetapan syarat- syarat materiil itu dalam Peraturan ini akan merintangi pertumbuhan. Karena sudah cukup jelas, maka penjelasan pasal demi pasal tidak perlu diberikan. Hanya perlu diterangkan bahwa maksud dari pasal 5 ayat (2) ialah untuk menjamin "openbaarheid" sekitar perjanjian perburuhan sehingga siapa yang hendak mengetahui sesuatu tentang perjanjian perburuhan, dapat memeriksanya di Kementerian Perburuhan, dan mengambil turunan seperlunya. Termasuk Lembaran Negara No. 90 tahun 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/90; TLN NO. 666

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):