Mengubah Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoring Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVORING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721) Indeks: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVORING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721) Indeks: POSTORDONNANTIE 1935. PENGUBAHAN LEBIH LANJUT. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk mengubah pasal 39 ayat (3) bawah b II dari "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721); Mengingat : pasal 28 dari "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720); Mengingat pula: pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 59 pada tanggal 6 Juli 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 No. 721) Pasal 1 "Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desem- ber 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 23), diubah lebih lanjut sebagai berikut: pasal 39, ayat (3) dibawah b II harus dibaca: "Untuk pospaket tanpa hargatanggungan: tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen tiap pospaket sampai berat tidak lebih dari 1 kilogram, lima puluh enam rupiah dua puluh lima sen tiap pospaket lebih dari 1 sampai dengan 3 kilogram, sembilan puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen tiap pospaket lebih dari 3 sampai dengan 5 kilogram dan seratus lima puluh rupiah tiap pospaket lebih dari 5 kilogram sampai dengan 10 kilogram"; Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam "bij of krachtens regeringsverordening, op de voet van de desbetreffende bepalingen van het Algemeen Postverdrag en van de ingevolge dat verdrag gesloten overeenkomst, voorchriften worden gegeven ten aanzien der schadevergoeding". Sebagai akibat dari pada ketetapan itu maka dalam "Postverording 1935 (Staatsblad 1934 No. 721) dalam pasal 39, ayat (1) antara lain ditetapkan, bahwa gantirugi diberikan dalam hal ada pospaket hilang, pun dalam hal isi atau sebagian daripada isi pospaket hilang atau rusak. Menurut ayat (3) dari pasal tersebut gantirugi untuk pospaket-pospaket ada sejumlah besar uang yang sebenarnya dari pada pospaket yang hilang, isi yang hilang atau yang rusak, akan tetapi sekali-kali tidak boleh lebih dari: "I. untuk pospaket dengan harga tanggungan: besar uang hargatanggungan; II. untuk pospaket tanpa harga tanggungan: dua rupiah lima puluh sen tiap-tiap pospaket hingga berat tidak lebih dari 1 kilogram tujuh rupiah lima puluh sen tiap pospaket yang beratnya lebih dari 1 hingga dengan 3 kilogram, dua belas rupiah lima puluh sen tiap pospaket yang beratnya lebih dari 3 sampai dengan 5 kilogram dan dua puluh rupiah tiap pospaket yang beratnya lebih dari 5 sampai dengan 10 kilogram". Kami rasa bahwa tidak perlu dijelaskan lebih jauh lagi, bahwa besar uang-uang tersebut, yang dalam tahun 1934 ditetapkan berturut-turut sebesar fl. 2,50 fl. 7,50, fl. 12,50 dan fl. 20,- sekarang adalah terlalu rendah dan perlu ditinjau kembali berdasarkan ukuran-ukuran yang berlaku pada waktu ini. 2. Berdasarkan apa yang mengenai hal ini ditetapkan dalam pasal 28 "Postordonnantie 1935" tersebut tadi, dan pula karena maksimum-maksimum itu juga berlaku untuk pospaket- pospaket luar negeri (bandingkan pasal 4 ayat 1 kalimat ke- 2 dari "International Postbesluit 1948" - Staatsblad 1949 No. 75), maka ganti rugi maksimum yang harus diberikan berhubungan dengan kehilangan, kehilangan isi atau kerusakan pospaket tanpa harga-tanggungan, tersebut dalam ayat 3 pasal 39 Postverordening 1935", disamakan dengan ganitrugi maksimum, yang berlaku dalam perhubungan paketpos di luar negeri. Menurut pasal 34 ayat 2 dari "Arrangement concernant les colis postaux" , yang menyertai "Algemeen Postverdrag", yang terakhir pada tanggal 11 Juli 1952 diadakan di Brussel, ganti rugi-ganti rugi yang harus diberikan berhubung dengan kehilangan, kehilangan isi atau kerusakan pospaket tanpa harga tanggungan tidak boleh lebih dari besar-uang-uang yang berikut: 10 francs tiap pospaket yang beratnya hingga dengan 1 kilogram, 15 francs tiap pospaket yang beratnya lebih dari 1 hingga dengan 3 kilogram, 25 francs tiap pospaket yang beratnya lebih dari 3 hingga dengan 5 kilogram, dan 40 francs tiap pospaket yang beratnya lebih dari 5 hingga dengan 10 kilogram. 3. Sesuai dengan cara yang dalam hal ini senantiasa dijalankan dan yang diuraikan dalam ayat sebelum ini, ganti rugi- ganti rugi maksimum, yang harus diberikan berhubung dengan kehilangan, kerusakan atau kerusakan atau kehilangan isi pospaket-pospaket tanpa harga tanggungan, akan harus ditetapkan lebih jauh sejumlah besar-uang-uang yang tercantum dalam francs dalam ayat sebelum ini, dihitung menurut tara (equivalen) kesatuan uang Indonesia terhadap francs-or, yaitu ft-or 1 = Rp. 3,75 jadi besar-uang-uang termaksud pada waktu ini harus ditetapkan berturut-turut sebesar: 10 x Rp. 3,75 = Rp. 37,50 15 x Rp. 3,75 = Rp. 56,25 25 x Rp. 3,75 = Rp. 93,75 40 x Rp. 3,75 = Rp.150,- Agar supaya Saudara dapat memaklumi, kami tambahkan di sini, bahwa sebelum ini belum ada alasan untuk meninjau kembali ganti rugi-ganti rugi termaksud, karena dalam dewasa ini dinas pos tidak dapat menerima tanggungjawab untuk pospaket, sehingga pengirimannya dilakukan atas risiko para pengirimnya. Akan tetapi sekarang rupa-rupanya sudah tiba waktunya untuk meninggalkan pendirian itu dan juga dalam hal ini memulihkan keadaannya menjadi keadaan yang normal dan menerima lagi tanggungjawab untuk pospaket berdasarkan ketetapan-detetapan dari "Postordonnantie 1935" dan dari "Postverordening 1935". Dalam pada itu tidak perlu dikhawatirkan akan adanya hal-hal yang tak tersangka, karena menurut ayat (11) pasal 39 dari "Postverordening 1935", Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon menentukan tiap-tiap hal tersendiri, apakah harus diberikan ganti rugi dan jika harus diberikan ganti rugi, hingga sebesar berapa. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas diterangkan dalam penjelasan umum di atas. Pasal 2 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/89; TLN NO. 665

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):