Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1954 TENTANG CARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/ KONSTITUANTE OLEH ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PERNYATAAN NON AKTIP/PEMBERHENTIAN BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN/PENCALONAN KEANGGOTAAN TERSEBUT, PUN LARANGAN MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1954 TENTANG CARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/ KONSTITUANTE OLEH ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PERNYATAAN NON AKTIP/PEMBERHENTIAN BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN/PENCALONAN KEANGGOTAAN TERSEBUT, PUN LARANGAN MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu mengadikan ketentuan-ketentuan mengenai cara pencalonan buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh anggota Angkatan Perang dan mengenai pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas ketentaraan atau pemberhentian dari dinas ketentaraan berdasarkan penerimaan keanggotaan/pencalonan - keanggotaan tersebut, pun larangan mengadakan kampanye pemilihan terhadap anggota Angkatan Perang; Mengingat :

Undang-undang N

7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N

  1. terutama Bab VI dan Bab VII pun pasal 135;

Undang-undang N

29 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 N

  1. pasal 27;

Undang-undang N

16 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N

  1. pasal 13 dan Peraturan Pemerintah N

33 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 N

  1. Bab V;

Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 61 jo pasal 136;

Undang-undang N

2 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 N

  1. serta Undang-undang N

9 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N

36); Mengingat pula: Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 71 pada tanggal 24 Agustus 1954. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/ KONSTITUANTE OLEH ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PERNYATAAN NON-AKTIP/PEMBERHENTIAN BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN/PENCALONAN KEANGGOTAAN TERSEBUT, PUN LARANGAN MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG. BAB I CARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/KONSTITUANTE OLEH ANGGOTA ANGKATAN PERANG. Pasal 1 Untuk menjamin tata tertib dalam Angkatan Perang anggota Angkatan Perang tidak diperbolehkan mengemukakan calon buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante didalam hubungan kesenjataan, Corps, Jawatan, Dinas (Dinas Vak) dari suatu Angkatan, pun didalam hubungan perkumpulan atau hubungan lain yang langsung atau tidak langsung diperuntukan buat pemilihan U

BAB II LARANGAN UNTUK MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN, PERNYATAAN NON AKTIP BERDASARKAN PENCALONAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/KONSTITUANTE. Pasal 2 (1) Anggota Angkatan Perang tidak diperkenankan menjalankan kampanye

(2)Anggota Angkatan Perang yang dicalonkan dan menyatakan kesediaannya atas pencalonannya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, setelah daftar calon tetap yang memuat namanya diumumkan oleh, Panitya Pemilihan Indonesia, dinyatakan non aktip oleh Menteri P
(3)Selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam ayat (2) yang bersangkutan mendapat penghasilan sebagai yang ditetapkan dalam pasal 22 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah N

33 tahun 1954. (4) Waktu selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam pasal ini diperhitungkan sepenuhnya sebagai waktu dalam dinas

(5)Anggota Angkatan Perang yang dinyatakan non aktip berdasarkan penerimaan pencalonannya termaksud dalam pasal ini dan yang kemudian tidak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante ditempatkan kembali kedalam dinas

BAB III KEDUDUKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG DALAM KEADAAN NON AKTIP BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/ KONSTITUANTE. Pasal 3 (1) Anggota Angkatan Perang yang dalam keadaan non aktip karena menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/ Konstituante, tetap menerima penghasilan sebagai yang ditetapkan bagi anggota Angkatan Perang dalam dinas aktip dari jawatannya, dan selanjutnya mempunyai kedudukan keuangan sebagai anggota pegawai Negeri dalam Dewan Perwakilan Rakyat/K

(2)Waktu selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak masuk perhitungan masa ikatan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1954 TENTANG CARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/ KONSTITUANTE OLEH ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PERNYATAAN NON- AKTIP/PEMBERHENTIAN BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN/PENCALONAN KEANGGOTAAN TERSEBUT, PUN LARANGAN MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG. Pasal demi P

Pasal 1 Untuk menghindarkan adanya pertentangan-pertentangan didalam Angkatan Perang dan supaya tata-tertib tentara dapat terpelihara sebaik-baiknya, maka diadakan pembatasan dalam cara mengajukan calon oleh Anggota Angkatan Perang, yaitu bahwa kesenjataannya, Corpsnya, jawatannya dan seterusnya tidak boleh dipergunakan untuk mengemukakan calon buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/K

Selajutnya pasal ini melarang anggota Angkatan Perang bergerak dalam perkumpulan pemilihan (kiesvereniging) atau dalam hubungan lain untuk ikut serta dalam mencalonkan

Satu sama lain berdasarkan pasal 27 Undang-undang Pertahanan Negara (Lembaran Negara tahun 1954 N

84). Pasal 2 Ayat 1. Pun larangan ini berdasarkan pasal 27 Undang- undang Pertahanan Negara Ayat 2. Anggota Angkatan Perang dicalonkan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante dan menerima pencalonan itu, segera melaporkan hal itu kepada Menteri Pertahanan dengan melalui jalan hierarchic dalam angkatannya, agar dikeluarkan penyataan non-aktif dari jabatannya dalam dinas ketentaraan oleh Menteri P

Satu sama lain mengingat pasal 22 ayat i sub a

pasal 21 Peraturan Pemerintah N

33 tahun 1954. Pernyataan non-aktip itu perlu mengingat kedudukan calon tadi yang karena pencalonannya itu dapat membahayakan ketentraman di lingkungan Angkatan Perang; karena misalnya saja bagaimanapun juga si calon yang menerima pencalonannya oleh golongan/partai tertentu mudah disangka sebagai bersimpati terhadap golongan/partai

Hal ini pada dewasa sekarang ini dapat mengganggu pemeliharaan disiplin

Ayat 3 dan 4. Dengan ketentuan-ketentuan ini ditegaskan, bahwa pernyataan non-aktip terhadap anggota Angkatan Perang yang bersangkutan (calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante) tak membawa akibat dalam kedudukannya selain daripada yang ditetapkan dalam ayat 3, yaitu bahwasanya selama dalam keadaan non-aktip itu, ia mendapat penghasilan sebesar 2/3 dari jumlah gaji-pokok dengan tambahan menurut perhitungan sebagai yang diuraikan dalam ayat 1 pasal 14 Peraturan Pemerintah N

33 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 N

53), yaitu: dua pertiga dari jumlah gaji- pokoknya ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku dengan ketentuan bahwa jumlah itu dihitung bulat, sehingga pecahan rupiah dibulatkan ke atas menjadi satu

Yang dimaksud dengan "Anggota Pegawai Negeri dalam Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante" ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante- Pegawai Negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang N

2 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 N

9). Ayat 5. Menegaskan bahwa anggota Angkatan Perang yang telah dinyatakan non-aktip berdasarkan penerimaan pencalonan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante dan yang kemudian tidak terpilih, ditempatkan kembali dalam dinas

Penempatan kembali ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan terhitung sejak ia tidak terpilih

Satu sama lain berdasarkan pasal 23 Peraturan Pemerintah N

33 tahun 1954, tentang penempatan dalam jabatan, pemberhentian dan pemberhentian sementara serta peryataan non-aktip dari jabatan dalam dinas

Pasal 3 Pernyataan non-aktip yang dimaksud dalam pasal ini berdasarkan pasal 61 ayat 3 (jo pasal 136) Undang-undang Dasar Sementara (secara otomatis). Ayat 1. Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang N

2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara tahun 1954 N

9). Penghasilan yang dimaksud dalam ayat ini hanya meliputi:

gaji,

tunjangan kemahalan dan keluarga,

fourage, lauk-pauk dan

Untuk mereka yang bertempat tinggal di dalam rumah dinas Angkatan Perang pada umumnya tidak diberi hak lagi guna menempati rumah

Ayat 2. Ayat ini hanya mengenai masa ikatan dinas: tidak menyinggung masa kerja yang bersangkutan sebagai anggota Angkatan Perang buat perhitungan kenaikan gaji dan pensiunnya sebagai anggota Angkatan P

Untuk masa kerja tersebut berlaku pasal 2 Undang- undang N

9 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N

  1. tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik I

Ayat 3. Cukup

Pun sekedar memenuhi ikatan

Selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante dengan sendirinya anggota tersebut harus menaati peraturan-peraturan tata- tertib dari Dewan-dewan

Dewan-dewan tersebut yang akan menentukan, apakah anggota itu di dalam mengunjungi rapat-rapat atau menjalankan tugas- tugas Dewan di luar rapat, diperkenankan berpakaian seragam atau tidak, pada prinsipnya anggota Angkatan Perang dalam keadaan non-aktip diperkenankan berpakaian seragam, kecuali jika ada larangan yang dikeluarkan oleh Komandan atau instansi-instansi lain secara

Pasal 4 Berhubung menurut bunyinya pasal 110 Undang-undang N

7 tahun 1953 keanggotaan Angkatan Perang dengan pangkat Letnan Kolonel ke atas tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, maka seorang anggota Angkatan Perang yang berpangkat Letnan Kolonel ke atas karena menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat perlu diberhentikan dari dinas

Pemberhentian tersebut adalah pemberhentian dengan

Selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sendirinya ia sebagai Peggawai Negeri yang telah diberhentikan menerima penghasilan-penghasilan menurut peraturan yang berlaku terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan Pegawai N

Untuk tidak merugikan yang bersangkutan, maka perlu diadakan ketentuan-detentuan antara lain tentang:

hak mereka untuk kembali di dalam dinas aktip

b. perhitungan masa kerja selama ia menjadi anggota Dewan Perwakilan R

c. hal-hal yang berhubungan dengan ikatan dinas, guna mereka yang telah menanda-

Pokok-pokok tersebut di atas adalah materi undang-

-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/88; TLN NO. 661

Komentar!