Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
bahwa perlu mengubah dan menambah peraturan pemerintah No. 11 tahun 1954 tentang pembebasan-pembebasan dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar Negeri; bahwa perlu mengubah dan menambah peraturan pemerintah No. 11 tahun 1954 tentang pembebasan-pembebasan dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar Negeri; bahwa berhubung dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan ini perlu menetapkan lagi tekst peraturan tersebut; Mengingat :
pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar Negeri (Lembaran Negara 1954 No. 22);
b. pasal 98 dan 99 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 9 Maret 1954, 16 Maret 1954 dan 4 Agustus 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN- PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI, SEHINGGA BUNYINYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: Pasal 1 Dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa-jasa, berdasarkan pasal 1 Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954, dibebaskan: A. Pengiriman uang keluar Negeri guna uang gaji cuti, uang alimentasi, uang ongkos pelajaran, pengiriman uang sekaligus (kleine deviezen limiet), uang tabungan, uang delegasi, premi asuransi jiwa dan contribusi pensiun dan yang semacam dengan itu dan diberikan satu kali atau periudiek kepada:
perusahaan-perusahaan yang bekerja di Indonesia guna pegawai asingnya (foreign staff);
orang-orang yang melakukan vrij beroep di Indonesia dan pegawai asingnya (foreign staff);
- orang-orang partikulir lain. B. Pengiriman uang keluar Negeri yang langsung berhubungan dengan import atau export barang seperti ongkos pengangkutan, premi asuransi, claim, komisi expor, ongkos bank, dan sebagainya; C. Pengiriman uang keluar Negeri yang langsung dibebankan pada anggaran belanja Rapublik Indonesia atau Daerah otonom, seperti pembayaran guna perwakilan diluar negeri, pembayaran yang berhubungan dengan keanggotaan dari badan-badan internasional atau guna memenuhi kewajiban-kewajiban internasional Republik Indonesia; D. Pengiriman uang keluar Negeri dari hasil perusahaan dalam lapangan perindustrian, jika perusahaan itu didirikan dalam tahun 1954 atau sesudahnya; E. Pengiriman uang keluar Negeri guna pembayaran kembali dan bunga pinjaman Rurni dari Bank Industri Negara; F. Pengiriman uang keluar Negeri guna pembayaran ongkos-ongkos penumpangan dari jemaah Haji atas alat-alat pengangkutan yang disewa baik oleh Pemerintah ataupun oleh maskapai-maskapai pengangkutan nasional dan ongkos-ongkos yang dibutuhkan oleh para jemaah Haji diluar Negeri; ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 15 September 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN-PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI, SEHINGGA BUNYINYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: Tidak lama sesudah Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1954 mulai berlaku ternyata bahwa banyaknya pembebasan perlu diperluas. Dapat pula dibayangkan, bahwa pengajuan permohonan pembebasan dari pihak yang berkepentingan akan berlanjut. Untuk melayani ketegangan- ketegangan dan mungkin pula ketidak adilan itu dengan lebih lancar dan sempurna maka berdasarkan pasal 2 Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 ditetapkan dalam pasal 1 huruf G. Peraturan Pemerintah ini, bahwa untuk selanjutnya hak mempertimbangkan pembebasan- pembebasan diserahkan kepada Dewan Moneter. Redaksi pembebasan- pembebasan ini kiranya cukup jelas. Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengubah redaksi pembebasan-pembebasan yang lama, sehingga buat praktek lebih gampang dijalankan. Juga untuk memudahkan pelaksanaannya dipandang perlu untuk menetapkan lagi redaksi seluruh peraturannya. Termaksuk Lembaran Negara No. 86 tahun 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/86; TLN NO. 658
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.