Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
surat Menteri Pertahanan tanggal 17 Pebruari 1954 No. Rah/604/54; surat Menteri Pertahanan tanggal 17 Pebruari 1954 No. Rah/604/54; Menimbang :
bahwa telah ada ketentuan, bahwa kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. karena cacat jasmani atau rohani, yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S., diberikan pensiun/onderstand seperti termaksud dalam keten-tuan- ketentuan menurut Undang-undang Darurat No. 19, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 28);
bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas itu, perlu diadakan perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 6, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18);
Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 6, tahun 1950 tersebut diatas tadi, tentang peraturan pemberian tunjangan kepada para anggota T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S.; Mengingat pula :
ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang No.12 tahun 1953;
- pasal-pasal 36 dan 96 Undang-undang Dasar Sementara Re-publik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 50 tanggal 11 Mei 1954. MEMUTUSKAN : Menetapkan :(1)
Pasal 1 Huruf "c" dan ketentuan seluruhnya dihapuskan. (2) Pasal 2 Dalam ayat (1) baris kedua kata "dan" dan huruf "c" dihapuskan, sedang diantara huruf-huruf "a" dan "b" ditambah kata "dan".
(1) Dengan keluarnya Undang-undang Darurat Nr 6, tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 Nr 50) tentang perubahan Undang-undang Darurat Nr 19, tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 28), telah ditentukan, bahwa kepada para anggota tentara (bekas) TNI yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk APRIS karena cacat jasmani rokhani, diberikan pensiun atau onderstand dan kenaikannya. (2) Yang semula Peraturan Pemerintah Nr 6, tahun 1950 (Lembaran- Negara 1950 Nr 18), menetapkan, bahwa kepada mereka hanya diberikan tunjangan yang bersifat sementara untuk selama waktu sekurang-kurangnya 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 5 tahun. (3) Berhubung dengan uraian tersebut di atas, maka ketentuan- ketentuan yang bersangkutan dalam Peraturan Pemerintah Nr 6, tahun 1950 itu harus diubah dan disesuaikan dengan keadaan sekarang seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I ayat-ayat (1) sampai dengan (4). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5). Oleh karena pemberian tunjangan menurut Peraturan Pemerintah Nr 6, 1950 dimulai pada waktu penyerahan kedaulatan, maka mulai berlakunya Peraturan Pemerintah itu harus dicantumkan pula seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 70, tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/70; TLN NO. 600
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.