Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1954
Nomor:37
Judul:Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
Tanggal Ditetapkan:24 April 1954
Tanggal Diundangkan:8 Mei 1954
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):