Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 April 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1954 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.